Kepolisian Resor Tasikmalaya, Jawa Barat, melakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau memecat seorang anggotanya berpangkat brigadir karena terlibat penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran disiplin berat lainnya.
"Pemberhentian tidak dengan hormat di lingkungan Polri adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin, dan atau tindak pidana," kata Kepala Polres Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Catur Prabowo pada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polri di Markas Polres Tasikmalaya, Senin.
Baca juga: Polresta Tasikmalaya membentuk Tim SAR penanggulangan bencana alam
Ia menuturkan pemecatan Brigadir Yandry Purnama Azie berdasarkan keputusan dan proses yang cukup panjang karena melanggar kode etik, seperti tidak masuk kantor atau melaksanakan tugas sebagai anggota Polri dan menyalahgunakan narkoba.
"Ini merupakan bentuk realisasi maksimal penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum di internal Polri, khususnya Polres Tasikmalaya," kata Kapolres.
Ia mengatakan PTDH itu merupakan tindakan tegas institusi Polri terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan disiplin, etika, dan norma-norma, juga sebagai tanggung jawab atas perbuatannya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres menegaskan bahwa anggota Polri sudah seharusnya melaksanakan tugas melayani masyarakat dengan baik untuk menjaga keamanan, ketertiban, melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum.
"Saya tekankan guna mewujudkan sifat kepribadian tersebut, setiap anggota Polres Tasikmalaya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian," katanya.
Ia berharap pelanggaran kode etik maupun perbuatan yang melanggar hukum tidak terjadi lagi di lingkungan Polri, khususnya Polres Tasikmalaya, dan kasus Brigadir Yandry Purnama menjadi pelajaran untuk lebih meningkatkan profesionalisme dan disiplin kerja.
Upacara PTDH anggota Polri tersebut tidak dihadiri oleh anggota yang bersangkutan, hanya fotonya yang dibawa oleh anggota Polri lainnya, kemudian dicoret.
Kapolres berharap anggota Polri yang diberhentikan dan kembali ke masyarakat dapat menjalani hidupnya lebih baik di luar organisasi Polri.
"Setelah kembali ke masyarakat dapat diterima dengan baik dan dapat berpeluang lebih baik dalam berkarier di luar organisasi Polri," katanya.
Baca juga: Penipu bisnis kecantikan senilai Rp2,7 miliar ditangkap polisi Tasikmalaya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Pemberhentian tidak dengan hormat di lingkungan Polri adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin, dan atau tindak pidana," kata Kepala Polres Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Catur Prabowo pada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polri di Markas Polres Tasikmalaya, Senin.
Baca juga: Polresta Tasikmalaya membentuk Tim SAR penanggulangan bencana alam
Ia menuturkan pemecatan Brigadir Yandry Purnama Azie berdasarkan keputusan dan proses yang cukup panjang karena melanggar kode etik, seperti tidak masuk kantor atau melaksanakan tugas sebagai anggota Polri dan menyalahgunakan narkoba.
"Ini merupakan bentuk realisasi maksimal penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum di internal Polri, khususnya Polres Tasikmalaya," kata Kapolres.
Ia mengatakan PTDH itu merupakan tindakan tegas institusi Polri terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan disiplin, etika, dan norma-norma, juga sebagai tanggung jawab atas perbuatannya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres menegaskan bahwa anggota Polri sudah seharusnya melaksanakan tugas melayani masyarakat dengan baik untuk menjaga keamanan, ketertiban, melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum.
"Saya tekankan guna mewujudkan sifat kepribadian tersebut, setiap anggota Polres Tasikmalaya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian," katanya.
Ia berharap pelanggaran kode etik maupun perbuatan yang melanggar hukum tidak terjadi lagi di lingkungan Polri, khususnya Polres Tasikmalaya, dan kasus Brigadir Yandry Purnama menjadi pelajaran untuk lebih meningkatkan profesionalisme dan disiplin kerja.
Upacara PTDH anggota Polri tersebut tidak dihadiri oleh anggota yang bersangkutan, hanya fotonya yang dibawa oleh anggota Polri lainnya, kemudian dicoret.
Kapolres berharap anggota Polri yang diberhentikan dan kembali ke masyarakat dapat menjalani hidupnya lebih baik di luar organisasi Polri.
"Setelah kembali ke masyarakat dapat diterima dengan baik dan dapat berpeluang lebih baik dalam berkarier di luar organisasi Polri," katanya.
Baca juga: Penipu bisnis kecantikan senilai Rp2,7 miliar ditangkap polisi Tasikmalaya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024