Bupati Karawang Aep Syaepuloh memutuskan agar PT Pindo Deli 2 menghentikan produksi caustic soda selama proses penyelidikan Puslabfor Mabes Polri serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Harus ada pertanggungjawaban dari peristiwa keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli 2 yang menimpa ratusan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel," kata bupati, di Karawang, Jumat.

Ia mengatakan, pihaknya bersama pihak kepolisian, TNI dan Kejaksaan Negeri Karawang telah memanggil manajamen PT Pindo Deli 2.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban, baik secara moral maupun moril, kepada 126 warga termasuk ibu hamil yang mengalami keracunan, akibat menghirup gas klorin yang bocor dari tempat produksi caustic soda.

"Ini (peristiwa keracunan yang dialami warga) sudah yang ke lima kali. Kami harap ini yang terakhir," katanya.

Disebutkan, atas peristiwa keracunan yang dialami warga akibat menghirup gas klorin yang bocor dari tempat produksi caustic soda Pindo Deli 2, Pemerintah Kabupaten Karawang kini melakukan intervensi kepada Pindo Deli 2 untuk tidak mengoperasikan pabrik yang memproduksi caustic soda.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati Karawang: Pindo Deli 2 dilarang produksi selama penyelidikan

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024