Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengesahkan tiga situs peninggalan sejarah menjadi cagar budaya, sebagai upaya menyelamatkan sejarah di daerah itu.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Karawang, Kamis, mengatakan bahwa selama ini terlihat cukup banyak situs sejarah di daerah itu yang tidak diperhatikan.

Tiga situs yang ditetapkan menjadi cagar budaya, di antaranya Taman Makam Sampurnaraga di Jalan Monumen Rawagede, Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 432/Kep.539-Huk/2023.

Kemudian bekas Kantor Kewedanaan Rengasdengklok di Jalan Pasar Rengasdengklok, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 432/Kep.540-Huk/2023.

Selanjutnya Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 432/Kep.541-Huk/2023 yang mengesahkan bangunan gedung Sekolah SDN Pisangsambo 1 di Jalan Raya Pisangsambo Nomor 44, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, sebagai cagar budaya.

Gedung SDN Pisangsambo 1 diperkirakan dibangun pada 1912 dan menjadi saksi program pemerintahan Hindia Belanda (Politik Etis). Bangunan SDN Pisangsambo I yang berarsitektur vernakular dengan jenis bangunan rumah panggung dan bahan bangunannya terdiri dari kayu yang struktur nya dapat di bongkar pasang.

 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024