Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membantu pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal PT Hung-A Indonesia untuk mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan pemerintah daerah menjawab respons tentang PHK 1.170 pekerja pabrik ban asal Korea Selatan itu dengan mengupayakan agar penyerapan tenaga kerja lokal bisa lebih optimal selain terus melakukan pengawalan terhadap hak-hak pekerja terdampak PHK.

"Berarti harus kita carikan lapangan kerja baru. Oleh karena itu, ada dua strategi yang bisa kita lakukan," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Senin.

Dia mengatakan strategi pertama yang dilakukan pemerintah daerah adalah terus mendorong investasi sektor industri manufaktur dengan memberikan kemudahan perizinan, jaminan kepastian hukum, serta keamanan agar lapangan kerja semakin terbuka luas.

"Ini yang membuat investor tiap tahun terus datang ke Kabupaten Bekasi. Selain menambah lapangan pekerjaan juga sekaligus upaya menjaga iklim investasi tetap kondusif," katanya.

Ia juga telah menyiapkan strategi lain untuk mengatasi persoalan daya tampung perusahaan terhadap angkatan kerja pada lini industri manufaktur dengan terus mengembangkan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) atau wirausaha.

Strategi ini mencakup pertumbuhan dan perkembangan sektor wirausaha mulai dari penciptaan merek dagang dan kemasan, pemasaran dan perluasan pasar, hingga membuat toko daring lokal berdaya saing tinggi.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024