Antarajawabarat.com, 24/6 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cikarang Jawa Barat (Jabar) membidik kepesertaan pekerja asing yang bekerja disektor industri di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.
"Saat ini baru sebagian kecil yang sudah didaftarkan perusahaannya. Padahal berdasarkan peraturan seluruh pekerja termasuk dari pekerja asing, wajib menjadi peserta BPJS," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cikarang Lamsir Sianturi, Selasa .
Lamsir Sianturi mengatakan potensi tenaga kerja asing di Kabupaten Bekasi yang dapat menjadi peserta BPJS mencapai lebih dari 3.000 orang.
BPJS Ketenagakerjaan menurutnya sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha di wilayah Bekasi dan sekitarnya termasuk melayangkan surat himbauan.
"Disnaker Kabupaten Bekasi mundukung langkah terobosan ini. Tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Cikarang banyak berasal dari Jepang dan Korea," katanya.
Sementara Kepala Dinas Tenagakerja Kabupaten Bekasi Effendi menambahkan pekerja asing tetap wajib menjadi peserta BPJS sesuai dengan undang undang nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
"Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta . Sehingga kami menghimbau agar pengusaha mendaftarkannya tenaga kerja asing kedalam Program BPJS Ketenagakerjaan," katanya menambahkan.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014
"Saat ini baru sebagian kecil yang sudah didaftarkan perusahaannya. Padahal berdasarkan peraturan seluruh pekerja termasuk dari pekerja asing, wajib menjadi peserta BPJS," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cikarang Lamsir Sianturi, Selasa .
Lamsir Sianturi mengatakan potensi tenaga kerja asing di Kabupaten Bekasi yang dapat menjadi peserta BPJS mencapai lebih dari 3.000 orang.
BPJS Ketenagakerjaan menurutnya sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha di wilayah Bekasi dan sekitarnya termasuk melayangkan surat himbauan.
"Disnaker Kabupaten Bekasi mundukung langkah terobosan ini. Tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Cikarang banyak berasal dari Jepang dan Korea," katanya.
Sementara Kepala Dinas Tenagakerja Kabupaten Bekasi Effendi menambahkan pekerja asing tetap wajib menjadi peserta BPJS sesuai dengan undang undang nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
"Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta . Sehingga kami menghimbau agar pengusaha mendaftarkannya tenaga kerja asing kedalam Program BPJS Ketenagakerjaan," katanya menambahkan.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014