Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur akhirnya menetapkan RA (25), warga Sangatta, Kutai Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman menembak calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan di media sosial.
 
“Kami lakukan gelar perkara sebanyak dua kali sebelumnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat.
 
Namun demikian karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, RA hanya diwajibkan lapor setiap minggu.

Oleh polisi ia dijerat dengan Pasal 45B juncto 29 UU Nomor 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu mencamtumkan hukuman empat tahun penjara bila terbukti bersalah.
 
RA diketahui berkomentar “Izin Bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?” di akun Instagram calon presiden nomor urut 1.

Menurut Kabid Humas Kombes Yusuf, berdasar hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali berkomentar negatif di media sosial.

Komentar tersebut lantaran tidak puas dengan pernyataan calon presiden nomor urut 1 pada saat debat ketiga capres.
 
 
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Kaltim tetapkan tersangka warga Kutai Timur pengancam Anies

Pewarta: Ahmad Rifandi/Novi Abdi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024