Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, bersama Satuan Polisi Pamong Praja setempat, Jumat, melakukan pembongkaran alat peraga kampanye (APK) yang membahayakan keselamatan warga terutama pengguna jalan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Djuanda mengatakan, pihaknya bersama jajaran Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya yang berwenang melakukan eksekusi turun langsung ke lapangan untuk menertibkan APK yang melanggar Perda tentang Keindahan, terutama yang membahayakan keselamatan masyarakat.

"APK yang dipasang melintang di atas jalan atau yang dipasang mengganggu penglihatan pengendara, maka itu kita tertibkan," kata Dodi.

Ia menuturkan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dan jajaran di tingkat kecamatan selama ini terus melakukan pengawasan di lapangan mengecek semua APK yang terpasang di tempat umum, jika ditemukan melanggar aturan maka akan ditertibkan.

Petugas di lapangan, kata dia, saat pembongkaran ratusan APK di tempat yang cukup sulit itu harus dilakukan dengan cara memanjat maupun menaiki kendaraan patroli agar bisa memutus tali yang mengikat APK para peserta Pemilu 2024.

"Semua APK yang melanggar kita tertibkan, baik itu caleg DPRD dan DPR RI, DPD, hingga capres," katanya.

Ia menambahkan penertiban APK tersebut dilakukan di kawasan perkotaan Kabupaten Tasikmalaya seperti jalan perempatan Muktamar, kawasan Singaparna, dan serentak dilakukan di seluruh kecamatan.

Keberadaan APK itu, kata dia, selama ini banyak dikeluhkan dan dilaporkan masyarakat karena pemasangannya mengganggu keindahan, dan membahayakan pengguna jalan.

"Kami banyak mendapatkan laporan dari tiap kecamatan dan desa terkait APK yang melanggar," katanya.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024