Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat mencatat 5.700 orang warga Depok pindah keluar tempat pemungutan suara (tps) pada
Pemilu 2024.
"Rata-rata mereka pindah tps karena tugas kantor, belajar dan pindah domisili," kata Ketua KPU Depok Willi Sumarlin di Depok, Selasa.
Selain itu KPU Depok juga mencatat ada data pemilih yang masuk ke TPS Kota Depok sebanyak 6.737 orang.
Permohonan pindah memilih ini, nantinya pemilih akan menggunakan hak suaranya disesuaikan pada tps tujuan yang diminta dalam formulir pindah memilih.
"Sebelumnya ditanya, dari tps mana, warga mana, misalkan warga Depok ini mau ke mana, kelurahan apa, bisa juga dari Depok ke luar daerah, contohnya orang Depok yang menjadi mahasiswa di Semarang, demikian juga sebaliknya, nanti disebutkan tps asal dan tps tujuannya dalam formulir A pindah memilih," jelas Willi.
Nantinya, warga yang mengajukan pindah memilih akan disesuaikan dengan surat suara yang diberikan, misalnya pemohon pindah provinsi, dia akan mendapat satu surat suara (Pilpres), tetapi jika masih provinsi yang sama akan dilihat lagi daerah pemilihannya.
"Sedangkan kalau hanya pindah dapil atau kecamatan bisa mendapat 4 jenis surat suara (Pilpres, DPD RI dan DPR RI dan DPRD provinsi) atau 5 surat suara jika hanya berbeda kelurahan dan masih di dapil yang sama, hanya memilih di tps yang lain saja," katanya.
Willi Sumarlin mengatakan pelayanan pindah memilih atau pindah tps telah ditutup pada 15 Januari 2024 pada pukul 23.59 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Pemilu 2024.
"Rata-rata mereka pindah tps karena tugas kantor, belajar dan pindah domisili," kata Ketua KPU Depok Willi Sumarlin di Depok, Selasa.
Selain itu KPU Depok juga mencatat ada data pemilih yang masuk ke TPS Kota Depok sebanyak 6.737 orang.
Permohonan pindah memilih ini, nantinya pemilih akan menggunakan hak suaranya disesuaikan pada tps tujuan yang diminta dalam formulir pindah memilih.
"Sebelumnya ditanya, dari tps mana, warga mana, misalkan warga Depok ini mau ke mana, kelurahan apa, bisa juga dari Depok ke luar daerah, contohnya orang Depok yang menjadi mahasiswa di Semarang, demikian juga sebaliknya, nanti disebutkan tps asal dan tps tujuannya dalam formulir A pindah memilih," jelas Willi.
Nantinya, warga yang mengajukan pindah memilih akan disesuaikan dengan surat suara yang diberikan, misalnya pemohon pindah provinsi, dia akan mendapat satu surat suara (Pilpres), tetapi jika masih provinsi yang sama akan dilihat lagi daerah pemilihannya.
"Sedangkan kalau hanya pindah dapil atau kecamatan bisa mendapat 4 jenis surat suara (Pilpres, DPD RI dan DPR RI dan DPRD provinsi) atau 5 surat suara jika hanya berbeda kelurahan dan masih di dapil yang sama, hanya memilih di tps yang lain saja," katanya.
Willi Sumarlin mengatakan pelayanan pindah memilih atau pindah tps telah ditutup pada 15 Januari 2024 pada pukul 23.59 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024