Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kota Depok memberikan kesempatan waktu kepada masyarakat yang ingin pindah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan kertas suara pada Pemilu 14 Februari 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat ketua KPU Depok Nomor 45/PL.02-SD/3276/2024 teranggal 11 Januari2024 perihal memaksimalkan pelayanan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) di Kota Depok, kata Sekretaris KPU Depok Yodi Joko Bintoro di Depok, Sabtu.

Yodi Joko Bintoro menyarankan bagi masyarakat Kota Depok yang ingin pindah TPS saat Pemilu 2024 untuk datang ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk memproses pelayanan tersebut.

“Segera datangi PPS Kota Depok yang berada di kelurahan atau PPK Kota Depok yang berada di kantor kecamatan atau pun ke KPU Depok,” kata Yodi Joko Bintoro.

Yodi Joko Bintoro menginformasikan untuk waktu jam pelayanan pengurusan pindah memilih yaitu Sabtu 13 Januari 2024 dan Minggu 14 Januari 2024.

Untuk jam pelayanan KPU Depok mulai pelayanan pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.


Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024