Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan nilai transaksi aset kripto mencapai Rp17,09 triliun pada November 2023.
“Nilai transaksi aset kripto mulai menunjukkan tren meningkat setelah cenderung mengalami penurunan sejak pandemi COVID-19, dengan nilai transaksi aset kripto di November 2023 tercatat sebesar Rp17,09 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2023 yang diadakan secara virtual, di Jakarta, Selasa.
Adapun jumlah investor aset kripto domestik tercatat dalam tren meningkat, yakni 18,25 juta investor atau mengalami peningkatan 190 ribu investor per November 2023 dibandingkan bulan sebelumnya.
Pertumbuhan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia ini terus meningkat dari semula 11,2 juta investor pada akhir 2021, telah meningkat menjadi 16,7 juta investor pada akhir 2022.
Pada kesempatan tersebut, dia juga menerangkan proses peralihan tugas pengaturan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Saat ini, peraturan pemerintah (PP) terkait dengan peralihan tugas dimaksud telah memasuki tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang sudah diajukan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam hal ini, OJK bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) melakukan pembahasan-pembahasan dalam rangka harmonisasi dan finalisasi dari rancangan PP (RPP) dimaksud.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Nilai transaksi aset kripto capai Rp17,09 triliun pada November 2023
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024