Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menyita sebanyak 11.394 batang knalpot bersuara bising atau knalpot brong selama operasi yang dilaksanakan pada 1 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan penindakan terhadap kendaraan bermotor berknalpot bising akan terus dilakukan secara masif menjelang pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka yang dilaksanakan mulai 21 Januari mendatang.

“Kami ingin memastikan kegiatan kampanye terbuka betul-betul aman dan kondusif serta pengguna jalan pun bisa menggunakan jalan dengan aman,” kata Wibowo di Bandung, Selasa.

Menurut dia, operasi dan penindakan knalpot tidak standar itu karena aduan dari masyarakat karena terganggu atas kebisingan dari knalpot tersebut.

Ia menyebut pihaknya juga telah memberikan sanksi penindakan terhadap pelanggar oleh petugas kepolisian agar mengganti knalpot brong dengan knalpot yang standar.

“Masyarakat sangat cukup terganggu dengan adanya knalpot brong yang ada di jalanan. Permasalahan dapat dipicu dengan cepat karena adanya provokasi,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, penggunaan knalpot bising juga akan menyebabkan polusi udara, polusi suara, juga dapat meningkatkan emisi gas buang yang dapat mengancam kesehatan masyarakat di jalan raya.


“Emisi gas buang knalpot brong ini lebih tinggi dibandingkan dari knalpot standar, sehingga polusi udara yang dihasilkan lebih tinggi apabila semakin banyak pengguna knalpot brong. Inilah udara yang setiap hari kita hirup,” kata dia.

Dia mengatakan Polda Jabar juga terus berkomitmen melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran knalpot bising untuk menciptakan keamanan keselamatan dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menjelang kampanye terbuka pada pemilu 2024 agar kondusif di wilayah tersebut.

“Seluruh jajaran akan melakukan beberapa langkah upaya mulai dari preventif sampai dengan upaya terakhir adalah penegakan hukum. Sampai dengan hari ini tetap kita laksanakan dan kita konsentrasi akan terus dilaksanakan,” katanya.


 

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024