Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Umum (Jam Pidum) telah mengeksekusi 99.224 perkara dari 160.553 perkara sejak Januari hingga Desember 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa perkara yang disidangkan dan memperoleh putusan sejak Januari hingga Desember 2023 sebanyak 107.677 perkara.

"5.408 perkara masuk banding dan 3.045 perkara mengajukan kasasi," kata Ketut.

Ia menyebutkan untuk perkara masuk tahap I atau penyerahan berkas dari penyidik sebanyak 127.112, sementara berkas yang dinyatakan lengkap sebanyak 119.162.

"Untuk perkara masuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) sebanyak 117.880 perkara, 107.677 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan dan memperoleh putusan," ujarnya.

Menurutnya, selain penyelesaian perkara melalui jalur litigasi, pihaknya juga menyelesaikan beberapa perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice/RJ). "Selama 2023 sebanyak 2.407 perkara diselesaikan secara RJ dan 38 ditolak," ucap Ketut.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan Agung eksekusi 99.224 perkara sepanjang 2023

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023