Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memeriksa 73 tenaga kerja asing dari sejumlah perusahaan sebagai upaya pengawasan keimigrasian dalam kegiatan pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto, di Karawang, Jumat, menyampaikan kegiatan pemeriksaan dokumen keimigrasian tenaga kerja asing itu digelar dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, serta menjelang Pemilu dan Pilkada 2024.

"Kegiatan ini digelar secara serentak selama dua hari terakhir di seluruh Kantor Imigrasi se-Indonesia, dengan tujuan mendapatkan keterangan berupa status izin keimigrasian dari masing-masing tenaga kerja asing," katanya.

Khusus di Karawang, terdapat 73 tenaga kerja asing yang diperiksa. Mereka adalah tenaga kerja asing dari sejumlah perusahaan di wilayah Karawang dan Purwakarta.

Menurut dia, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tidak ditemukan tenaga kerja asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Sepanjang tahun ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah melakukan tindakan administratif keimigrasian sebanyak 33 kali.

Tindakan administratif keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan pejabat Kantor Imigrasi terhadap warga negara asing di luar proses peradilan

Tindakan tersebut meliputi pendeportasian, penangkalan, serta pendetensian kepada warga negara asing yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kantor Imigrasi Karawang-Jabar periksa 73 tenaga kerja asing

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023