Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial AMW (34), sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan wanita berinisial JS (25) yang jasadnya ditemukan terbungkus di sebuah kontrakan di Citarik, Jatireja, Cikarang Timur, Bekasi, Jumat (8/12).
 
"Sudah jadi tersangka. Sudah ditangkap," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian saat dikonfirmasi Senin.
 
Samian menambahkan AMW merupakan warga Bekasi yang diduga mempunyai hubungan asmara dengan korban, tapi bukan suami istri.
 
Lebih lanjut, saat ditanya soal motif pembunuhan tersebut, Samian menjelaskan Kepolisian masih melakukan pendalaman.
 
"Masih didalami motifnya," ucap Samian.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA sesosok jasad wanita ditemukan tewas dengan kondisi terlakban di dalam sebuah rumah kontrakan di Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (8/12) yang kemudian jasad dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
 
Sementara itu Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Brigjen Pol Hariyanto menjelaskan  jenazah meninggal dengan keadaan lakban dari mulut sampai hidungnya.
  
  
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan tersangka kasus penemuan mayat wanita di Bekasi

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023