Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar isbat nikah terhadap 50 pasangan suami istri yang belum memiliki akta perkawinan di Kecamatan Cigudeg, Bogor, Jumat.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bogor Mamur yang hadir dalam kegiatan tersebut menyebutkan para peserta mendapatkan buku nikah serta administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut dia, isbat nikah merupakan bentuk upaya pemberdayaan serta pemberian perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.

"Saya harap kegiatan isbat nikah ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencatatkan dan meresmikan pernikahan di mata hukum," kata Mamur.

Ia mengatakan perempuan paling banyak dirugikan dalam pernikahan yang tidak tercatat di negara, karena tidak dapat menuntut hak, seperti nafkah dan waris. Kemudian, anak dari pernikahan siri juga akan kesulitan untuk mengurus akta kelahiran dan dokumen penting lainnya terkait masa depannya.
 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023