Polda Jabar menyangkakan pasal berlapis pada lima tersangka kasus pembunuhan berencana ibu dan anak (Tuti dan Amelia) di Subang, Jawa Barat, dengan penyesuaian peran masing-masing.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan lima tersangka yang terdiri dari M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin), disangkakan Pasal 340, 338, 55, dan 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya ini hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara," ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu.
Lebih lanjut, Ibrahim mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya mengambil keterangan dari sebanyak 54 orang saksi, serta enam orang saksi ahli yang terdiri dari ahli forensik, ahli pidana, ahli hukum pidana, ahli DNA, dan juga ahli satwa.
"Barang bukti yang kita kumpulkan sebanyak 228 item, yang terdiri dari dua item diambil dari polsek Jalan Cagak, 109 item dari Polres Subang, tujuh item dari Polda Jabar, serta 110 item ini hasil pemeriksaan di laboratorium forensik," ujarnya.
Kronologis
Pada kesempatan itu, Ibrahim membeberkan kronologis pembunuhan, di mana, pada 17 Agustus 2021 pukul 21.00 WIB, tersangka Yosep Hidayah menemui M Ramdanu alias Danu di sebuah tempat makan.
Yosep kemudian meminta pada Danu untuk menyiapkan peralatan yang akan digunakan menghabisi nyawa Tuti dan Amalia. Ibrahim mengatakan motif dilakukannya pembunuhan tersebut karena Tuti menolak Yosep yang meminta uang senilai Rp30 juta.
"Kejadiannya bermula ketika saudara YH (Yosep Hidayah) mengajak saudara MR (M Ramdanu) untuk memberi pelajaran pada korban Tuti dan memerintahkan korban MR untuk mempersiapkan semua peralatan," kata Tompo.
Pada pukul 22.00 WIB, Danu dan Yosep berjalan kaki ke kediaman Tuti dan Amalia yang terletak di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Pukul 23.30 WIB, dua tersangka lainnya yakni Arighi Reksa Pratama dan Abi menyusul ke kediaman Tuti dan Amalia, selanjutnya, aksi pembunuhan pun dilakukan para pelaku dengan menggunakan stik golf dan golok.
"Para pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menggunakan golok dan stik golf yang diambil dari saudara MR di dapur rumah TKP atas perintah Saudara YH," ucap dia.
Setelah memastikan dua korban telah meninggal dunia, selanjutnya jenazah dua korban sempat dimandikan terlebih dahulu kemudian dimasukkan ke dalam bagasi minibus merk Alphard.
Dari konstruksi perkara, terungkap bahwa Yosep merupakan pelaku yang menginisiasi pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia.
"Korban kemudian dimandikan oleh tersangka MR, setelah dimandikan korban kemudian diangkat oleh empat tersangka melalui pintu belakang menuju ke bagasi mobil Alphard yang telah disiapkan oleh tersangka," ujar dia.
Berlanjut di tanggal 18 Agustus 2021, pukul 07.00 WIB, jenazah dua korban ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard dengan kondisi bersimbah darah.
Polisi lalu mulai melakukan rangkaian penyelidikan atas kasus itu, dan penyelidikan memakan waktu hingga dua tahun.
Dari kelima tersangka, dua di antaranya yakni M Ramdanu dan Yosep Hidayah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, namun untuk tersangka Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi tidak dilakukan penahanan.
"Itu alasannya subjektifitas penyidik," kata Ibrahim.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan lima tersangka yang terdiri dari M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin), disangkakan Pasal 340, 338, 55, dan 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya ini hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara," ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu.
Lebih lanjut, Ibrahim mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya mengambil keterangan dari sebanyak 54 orang saksi, serta enam orang saksi ahli yang terdiri dari ahli forensik, ahli pidana, ahli hukum pidana, ahli DNA, dan juga ahli satwa.
"Barang bukti yang kita kumpulkan sebanyak 228 item, yang terdiri dari dua item diambil dari polsek Jalan Cagak, 109 item dari Polres Subang, tujuh item dari Polda Jabar, serta 110 item ini hasil pemeriksaan di laboratorium forensik," ujarnya.
Kronologis
Pada kesempatan itu, Ibrahim membeberkan kronologis pembunuhan, di mana, pada 17 Agustus 2021 pukul 21.00 WIB, tersangka Yosep Hidayah menemui M Ramdanu alias Danu di sebuah tempat makan.
Yosep kemudian meminta pada Danu untuk menyiapkan peralatan yang akan digunakan menghabisi nyawa Tuti dan Amalia. Ibrahim mengatakan motif dilakukannya pembunuhan tersebut karena Tuti menolak Yosep yang meminta uang senilai Rp30 juta.
"Kejadiannya bermula ketika saudara YH (Yosep Hidayah) mengajak saudara MR (M Ramdanu) untuk memberi pelajaran pada korban Tuti dan memerintahkan korban MR untuk mempersiapkan semua peralatan," kata Tompo.
Pada pukul 22.00 WIB, Danu dan Yosep berjalan kaki ke kediaman Tuti dan Amalia yang terletak di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Pukul 23.30 WIB, dua tersangka lainnya yakni Arighi Reksa Pratama dan Abi menyusul ke kediaman Tuti dan Amalia, selanjutnya, aksi pembunuhan pun dilakukan para pelaku dengan menggunakan stik golf dan golok.
"Para pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menggunakan golok dan stik golf yang diambil dari saudara MR di dapur rumah TKP atas perintah Saudara YH," ucap dia.
Setelah memastikan dua korban telah meninggal dunia, selanjutnya jenazah dua korban sempat dimandikan terlebih dahulu kemudian dimasukkan ke dalam bagasi minibus merk Alphard.
Dari konstruksi perkara, terungkap bahwa Yosep merupakan pelaku yang menginisiasi pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia.
"Korban kemudian dimandikan oleh tersangka MR, setelah dimandikan korban kemudian diangkat oleh empat tersangka melalui pintu belakang menuju ke bagasi mobil Alphard yang telah disiapkan oleh tersangka," ujar dia.
Berlanjut di tanggal 18 Agustus 2021, pukul 07.00 WIB, jenazah dua korban ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard dengan kondisi bersimbah darah.
Polisi lalu mulai melakukan rangkaian penyelidikan atas kasus itu, dan penyelidikan memakan waktu hingga dua tahun.
Dari kelima tersangka, dua di antaranya yakni M Ramdanu dan Yosep Hidayah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, namun untuk tersangka Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi tidak dilakukan penahanan.
"Itu alasannya subjektifitas penyidik," kata Ibrahim.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023