Presiden Joko Widodo mempertanyakan maksud pernyataan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengaku pernah diminta dirinya menghentikan kasus hukum mantan ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) terkait korupsi KTP elektronik (KTP-el).

"Untuk apa diramaikan? Itu kepentingan apa diramaikan, itu untuk kepentingan apa?" tanya Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Jokowi mengatakan hal itu guna merespons pernyataan Agus Rahardjo dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu, yang menyebut dirinya pada tahun 2017 pernah meminta KPK menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.

Jokowi pun meminta publik mengecek pemberitaan di tahun 2017 itu, kala kasus Setya Novanto sedang bergulir. Jokowi menekankan bahwa saat itu dia menyampaikan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada.

"Yang pertama, coba dilihat di berita-berita tahun 2017. Di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada. Jelas berita itu ada semuanya," tegas Jokowi.

Selanjutnya, Jokowi mengatakan proses hukum terhadap Setya Novanto saat itu berjalan. Kemudian, Jokowi menyampaikan bahwa Setya Novanto sudah divonis hukum berat 15 tahun.

Saat ditanya soal adanya motif politik atas pernyataan Agus Rahardjo itu, Jokowi kembali menekankan media dan masyarakat untuk memeriksa sendiri.

"Saya suruh cek. Saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg, nggak ada. Agenda yang di Setneg, nggak ada. Tolong dicek, dicek lagi aja," tegasnya.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan soal isu hak interpelasi yang bisa digunakan DPR RI untuk meminta keterangan dari dirinya soal pernyataan Agus Rahardjo, Jokowi enggan menanggapi hal itu.

"Nggak mau menanggapi itu (hak interpelasi) saya," ujarnya.


Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo tidak pernah memarahi Sudirman Said atas hal melaporkan mantan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas kasus meminta saham PT Freeport.

"Tidak benar Presiden Jokowi memarahi Sudirman Said karena melaporkan Setya Novanto (Ketua DPR saat itu) ke MKD pada tahun 2015," kata Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan bahwa faktanya, Presiden seperti disampaikan Sudirman Said tanggal 7 Desember 2015 di Istana, justru sangat mengapresiasi proses terbuka yang telah dilakukan MKD dan terus mengikuti dari berbagai media dan stafnya.

"Presiden juga berpesan untuk terus mendidik masyarakat karena persoalan etika itu penting bagi publik," ucap Ari.

Baca juga: Ari Dwipayana: Kenyataannya proses hukum Setya Novanto berjalan

Baca juga: Kejagung bantah hentikan penyelidikan kasus Setya Novanto

Ari mengatakan fakta-fakta itu bisa dicek dalam pemberitaan media massa kala itu.

Sebelumnya Sudirman Said yang merupakan mantan Menteri Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) era Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla mengaku pernah dimarahi Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke MKD atas kasus permintaan saham PT Freeport dengan mencatut nama Jokowi-JK, yang kasusnya dulu dikenal publik dengan istilah "Papa Minta Saham".

Pengakuan Sudirman itu dilontarkan usai sebelumnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo juga mengaku pernah diminta Presiden untuk menghentikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik yang melibatkan Setya Novanto.

Sudirman Said sendiri saat ini merupakan Wakil Kapten Tim Nasional Pemenangan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi pertanyakan maksud Agus Rahardjo soal kasus Setnov

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023