Indonesia secara resmi telah mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait tindakan Uni Eropa (UE) yang mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) baja nirkarat.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan kasus ketiga Indonesia di WTO ini berkaitan produk lempeng baja canai dingin nirkarat (stainless steel cold-rolled flat/SSCRF).

"Kita mengajukan case ketiga. Jadi, mereka meng-imposed UE (Uni Eropa) additional import duty," ujar Bara saat berbincang di Timika, Papua Tengah, Minggu.

Uni Eropa mengenakan bea masuk penyeimbang (BMP) atau countervailing duty atas SSCRF India dan Indonesia.

BMP yang dikenakan ke Indonesia sebesar 21 persen dan India 7,5 persen, sedangkan BMAD yang dikenakan Uni Eropa sebesar 10,2 sampai 31,5 persen sejak 2021.

Bara mengatakan Indonesia dituding mendapat subsidi dari pemerintah China lantaran negara tersebut mendirikan perusahaan baja di Tanah Air.

Bara menyampaikan saat ini permintaan ekspor baja ke Eropa sedang meningkat. Dengan adanya BMAD dan BMP, kerugian yang dialami Indonesia dalam setahun bisa mencapai 40 juta euro atau Rp569,1 miliar.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Indonesia ajukan gugatan ke Uni Eropa terkait baja nirkarat

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023