Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak kerja di instansi pemerintah dan tidak boleh ada yang membatasinya.
"Pemerintah telah membuat kebijakan bahwa setiap kementerian, semua instansi pemerintahan, termasuk BUMN, harus ada kuota untuk menerima pegawai dari kalangan disabilitas," ujar Menko Muhadjir Effendy dalam Dzikir Akbar Nasional dan Deklarasi 1.000 Calon Trainer Al Quran Braille di Jakarta, Kamis.
Menko Muhadjir mengatakan pemerintah terus memperhatikan kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas. Upaya pemerintah dalam memperhatikan penyandang disabilitas juga telah tertuang dalam regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan menempatkan penyandang disabilitas setara dengan orang-orang normal, seperti di instansi pemerintahan terdapat kebijakan kuota khusus pegawai penyandang disabilitas.
Ia mengatakan semua jenis penyandang disabilitas, termasuk tunanetra, harus diperlakukan setara.
Adanya komunitas yang menaungi penyandang tunanetra bisa menjadi penghubung untuk memperjuangkan hak-hak mereka dalam pekerjaan formal di instansi pemerintahan, termasuk juga BUMN dan BUMD.
Adanya komunitas yang menaungi penyandang tunanetra bisa menjadi penghubung untuk memperjuangkan hak-hak mereka dalam pekerjaan formal di instansi pemerintahan, termasuk juga BUMN dan BUMD.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko PMK: Penyandang disabilitas berhak kerja di instansi pemerintah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023