Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur tahun 2024 sebesar 14 persen atau naik menjadi Rp3.298.000 sesuai keinginan buruh yang akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur Minggu, mengatakan kenaikan UMK tersebut berdasarkan kajian bersama antar buruh, organisasi buruh, pengusaha dan Pemkab Cianjur, disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok yang sudah mengalami kenaikan.

"UMK Cianjur tahun 2023, sebesar Rp2.893.229 dinilai sangat rendah dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Indonesia, sehingga Pemkab Cianjur mengajukan kenaikan sebesar 14 persen berdasarkan perhitungan daya beli, fluktuasi harga kebutuhan pokok, dan standar hidup layak," katanya.

Pihaknya berharap pengajuan kenaikan dapat disetujui Pemprov Jabar karena UMK di Cianjur dinilai masih rendah dibandingkan dengan kabupaten/kota lain, sedangkan pengusaha diyakini masih mampu dan tidak diberatkan karena UMK Cianjur masih rendah.

Kenaikan UMK yang sudah diajukan tinggal menunggu keputusan dari Pemprov Jabar dengan harapan tidak mengalami perubahan atau penurunan karena buruh di Cianjur harus mendapatkan haknya guna memenuhi standar hidup layak.

"Kami berharap sama, pengajuan kenaikan disetujui dan tidak dikurangi karena berbagai pertimbangan. Tinggal menunggu jawaban dari Pemprov Jabar karena suratnya sudah dilayangkan dan akan terus kami kawal," katanya.

Ketua Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Cianjur Hendra Malik, mengatakan pengajuan kenaikan UMK Cianjur yang diminta buruh sebesar 15 persen, namun hasil rapat bersama dengan Pemkab Cianjur diajukan 14 persen atau Rp3.298.000 dinilai masih rendah.
"Meski diajukan kenaikan sebesar 14 persen, UMK Cianjur masih rendah dibandingkan kabupaten/kota lain, contoh dibandingkan dengan Kabupaten Sukabumi saja masih jauh. Namun kami berharap Pemkab Cianjur mengawal sampai ditetapkan tidak lagi dikurangi," katanya.

Pihaknya, ungkap Hendra, akan terus mengawal pengajuan kenaikan UMK sampai disetujui Pemprov Jabar dan tidak kurangi karena berbagai pertimbangan termasuk harga kebutuhan pokok dan bahan bakar migas yang sudah jauh hari mengalami kenaikan.

"Kami akan terus mengawal sampai keinginan buruh di Cianjur dipenuhi karena ketika naik UMK Cianjur masih tetap saja terendah dibandingkan daerah lain," katanya.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Cianjur ajukan kenaikan UMK 2024 sebesar 14 persen ke Jabar

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023