PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar, Selasa, menertibkan 65 bangunan liar di area Stasiun Karawang, yang marak digunakan untuk kegiatan penyakit kemasyarakatan, yang meresahkan warga sekitar.

"Bangunan liar yang berada di lahan KAI tersebut ditertibkan dengan melibatkan sebanyak 200 personel gabungan yang terdiri dari PT KAI Daop 1, TNI, dan Polri wilayah Kabupaten Karawang, dinsos, DLH, dan jajaran Muspika Kecamatan Karawang Barat," kata Deputi II Daop 1 Jakarta yang juga Ketua Tim Penertiban Ali Afandi melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Penertiban dilakukan di lahan PT KAI dengan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Nomor 159, 548, 2524, 2525, dan 2526 Tahun 2016 dengan luasan total 226.206 meter persegi (m2).

"Ada sekitar 65 bangunan liar yang akan ditertibkan, di mana sebelumnya telah dilakukan pendekatan dan sosialisasi. Namun, sampai sejauh ini belum ada tindak lanjut oleh pemilik bangunan liar," ujar Ali.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi antara manajemen PT KAI Daop 1 Jakarta dengan muspida dan muspika dan sepakat memberikan surat peringatan (SP) mulai dari SP 1 sampai dengan SP 3 hingga akhirnya diadakan kembali rapat koordinasi pada Kamis (16/11/2023) di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang.

Saat itu, rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Karawang Wawan Setiawan dan dihadiri oleh perwakilan KAI Daop 1 Jakarta, perwakilan muspida dan muspika, dinsos, dan kelurahan setempat. Hasil kesepakatan rapat koordinasi tersebut, yaitu menetapkan tanggal pelaksanaan penertiban pada Selasa (21/11/2023) mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Pada Senin (20/11/2023), juga telah dilakukan sosialisasi kembali terhadap para penghuni bangunan liar agar dapat mengindahkan apa yang telah diperintahkan dan dapat melakukan pembongkaran sendiri bangunan yang berdiri di atas lahan PT KAI. Ali menyebut bahwa sebagian bangunan telah dibongkar oleh pemilik bangunan liar.

"Lahan yang ditertibkan seluas 16.900 m2, mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal. Sebelumnya, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi dengan kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada para penghuni bangunan liar untuk mengosongkan lokasi tersebut," katanya.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KAI Daop 1 tertibkan puluhan bangunan liar di area Stasiun Karawang

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023