Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah baik tingkat provinsi, maupun kota dan kabupaten untuk menentukan lokasi-lokasi untuk keperluan kampanye pemilu 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Komisioner dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adie Saputro menjelaskan bahwa koordinasi ini untuk menginventarisir aset pemda mulai dari gedung-gedung hingga fasilitas publik yang berpotensi bisa digunakan untuk kegiatan kampanye, termasuk penyamaan persepsi terkait regulasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Kami dari KPU Provinsi akan berkordinasi dengan Pemda terkait titik lokasi mana yang diperbolehkan dilakukan kegiatan kampanye secara ketentuan, mungkin kalau tentang pemasangan APK tentu sudah ada di peraturan perundang-undangan  PKPU, hanya memang ada saja tempat-tempat yang mungkin disinkronisasikan dengan Perda dari Pemda," kata Adie di Bandung, Sabtu.

Terkait aturan main pada kampanye di Pemilihan Umum 2024, Adie memastikan KPU mengacu pada Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 mengenai kampanye.

Terkait tentang berkampanye di media massa, Adie mengatakan hal itu boleh dilakukan selama sesuai dengan undang-undang dan PKPU yang berlaku, serta kampanye di media massa tidak boleh dilakukan di luar jadwal masa kampanye.

"Tentu metode kampanye yang diperbolehkan di dalam undang-undang atau pun di PKPU nomor 15 tadi bahwa boleh berkampanye secara pertemuan terbatas, tatap muka, menggunakan media, iklan, terus rapat umum dan hal-hal lain yang memang diatur sesuai ketentuan," tuturnya.

Begitu juga dengan berkampanye di media sosial, kata Adie, peserta pemilu bisa berkampanye menggunakan media sosial selama akun media sosial yang bersangkutan tersebut didaftarkan ke KPU.

"Nah untuk media tentu diperbolehkan nanti di media sosial tetapi tentu harus di daftarkan dulu medsosnya apa sehingga nanti kami KPU juga dengan Bawaslu bisa memantau dan mengawasi akun-akun yang sudah di daftarkan atau dilaporkan," katanya.
Terkait berkampanye di media sosial (medsos) itu, Adie menyebutkan bahwa peserta tidak bisa seenaknya berkampanye di media sosial dan ada batasan berapa banyak peserta pemilu boleh membuat akun di platform medsos tertentu.

"Artinya akun itu harus didaftarkan harus dilaporkan dengan batasan jumlah yang ditentukan untuk kemudian kita tahu bahwa akun tersebut resmi untuk digunakan peserta pemilu tadi untuk berkampanye, di luar itu kita tidak bisa menanggapi atau merespon," katanya.

Sejauh ini, Adie belum bisa memastikan berapa jumlah akun medsos yang boleh dimiliki oleh peserta pemilu untuk berkampanye, yang pasti akan ada sanksi bila peserta pemilu melakukan kampanye di luar batas regulasi.

Untuk menyamakan persepsi terkait regulasi kampanye di media masa, termasuk media sosial (medsos) dan sebagainya, KPU Jabar mengaku akan segera menyampaikan kepada para pelaku media tentang tata cara atau aturan yang kemudian diperbolehkan untuk berkampanye melalui media masa.

"Mungkin kita nanti Rakor juga dengan media dengan peserta Pemilu sehingga nanti ada kesepahaman bersama karena memang aturan-aturanya seperti tadi contoh di radio berapa detik, nanti kalau cetak sekian senti meter itu ada aturannya masing-masinh meskipun terkait plafon dan sebagainya dikembalikan ke media-media itu sendiri," tuturnya.

 

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023