Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah menyatakan siap melaksanakan instruksi dan arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan para menteri dalam memantapkan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik di Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, seperti disampaikan dalam Rapat Koordinasi PJ Kepala Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023.

"Prinsipnya kami selaku Pj Wali Kota Tasikmalaya siap melaksanakan arahan dari Bapak Presiden RI dan menteri-menteri yang hadir pada Rakor Pj kepala daerah," kata Cheka melalui siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya, Rabu.

Cheka bersama Pj lainnya dari berbagai daerah di Indonesia menghadiri Rakor Pj Kepala Daerah yang digelar di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) di Jakarta membahas tentang berbagai isu yang dihadapi pemerintah daerah dan tugasnya sebagai Pj.

Baca juga: Pemkot Tasikmalaya raih belasan penghargaan selama 2023

Rakor tersebut digelar untuk memantapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Selain itu juga untuk mengoptimalkan program strategis nasional.

Dalam rakor itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo juga turut serta memberikan pengarahan di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Kemudian para narasumber dari jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju juga dilibatkan untuk menyampaikan materi sesuai dengan isu-isu yang tengah dihadapi oleh pemerintah daerah (pemda).
 

Para menteri itu yakni Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Selain itu, narasumber lainnya yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Mendagri saat membuka rakor menyampaikan, sebanyak 193 Pj tingkat bupati, wali kota, dan gubernur di Indonesia dinilai sudah paham tugasnya untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah.

"Saya mengingatkan, sebagian besar sudah paham, bahwa bapak dan ibu yang ada di ruangan ini adalah penjabat kepala daerah yang mengisi kekosongan. Kita tahu bahwa adanya penjabat kepala daerah ini adalah konsekuensi dari amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," katanya.

Baca juga: Kota Tasikmalaya entaskan 851 dari 1.730 balita stunting

Ia menjelaskan, disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2016 berimplikasi terhadap pelaksanaan pemilu dan pilkada yang dilakukan serentak tahun 2024.

Pelaksanaan pesta demokrasi secara serentak tersebut untuk memastikan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Dengan kebijakan tersebut, masa jabatan kepala daerah yang berakhir sebelum 2024 diisi oleh Pj kepala daerah.

Mendagri meminta Pj kepala daerah menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Hal-hal yang menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah perlu segera dikerjakan, dan tidak sampai pelayanan terhambat dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

Baca juga: Wali Kota sebut rangkaian HUT Kota Tasikmalaya berlangsung sukses

Mendagri mengimbau Pj kepala daerah untuk memedomani empat batasan kewenangan yakni melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, serta membuat kebijakan baru yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

"Kecuali empat-empatnya boleh dengan persetujuan tertulis dari Mendagri," katanya.

Hadir pada rakor tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, serta jajaran pejabat tinggi madya di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).


Baca juga: Rute penerbangan Tasikmalaya-Jakarta membuka akses ekonomi

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023