Satpol Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menurunkan 119 alat peraga kampanye yang terpasang di sejumlah tempat terlarang termasuk yang dipaku di pohon, Kamis.

Kasi Opsdal Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Wawan Setiawan Djunaedi di Cianjur, Kamis, mengatakan alat peraga yang diturunkan terpasang di pinggir jalan mulai dari Cianjur hingga Jalan Raya Pacet,sebagian besar milik bakal calon anggota legislatif.

"Tercatat dari 119 alat peraga yang diturunkan sebagian besar milik bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024, sedangkan sisanya hanya beberapa alat peraga komersil dan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI," katanya.

Wawan menjelaskan proses penurunan alat peraga tersebut sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2019 Jo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pada Pasal 23 ayat 1 huruf b dilarang memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial.

"Penertiban alat peraga tersebut akan terus dilakukan selama belum masuk masa kampanye, terutama terpasang di tempat terlarang seperti dipaku di pohon dan di tembok penahan tanah (TPT) di bekas Sate Sinta Cugenang,” katanya.

Selama ini, tutur dia, Satpol PP Cianjur sudah mengirim surat pemberitahuan ke setiap parti politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye dengan cara dipaku di pohon, lampu penerangan jalan, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.
"Sudah kami kirimi surat agar larangan tersebut dipatuhi semua partai politik dan peserta Pemilu 2024, namun kenyataannya masih banyak yang memaku alat peraga kampanye di pohon, kami akan tertibkan seluruhnya," kata Wawan.

Dia menambahkan pihaknya sudah menginstruksikan Kepala Seksi Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) di setiap kecamatan untuk rutin melakukan penertiban alat peraga kampanye dan komersil yang terpasang di tempat terlarang terutama yang dipaku di pohon.

"Sesuai instruksi pimpinan alat peraga yang terpasang di tempat terlarang harus diturunkan tanpa pandang bulu karena jelas melanggar perda," katanya.


 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023