Polres Sukabumi sita sebanyak 21 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising pada kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) akhir pekan digelar di beberapa titik di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Pada KRYD ini kami menyita sementara 21 unit sepeda motor knalpot bising dan dievakuasi ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Sukabumi di Kelurahan Benteng. Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Minggu, (22/10).

Ari mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya bekerja sama dengan Subdenpom III/1-2 Sukabumi. Tindakan tegas kepada pengendara atau pemilik yang kendaraan bermotor masih menggunakan knalpot bising sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga khususnya yang tengah beraktivitas pada malam hari, serta memberikan efek jera bagi pelanggar.

Adapun hasil kegiatan tersebut, pihaknya menindak 26 pelanggar lalu lintas dengan surat tilang. Kemudian 21 unit sepeda motor terpaksa disita karena menggunakan knalpot bising, sedangkan terhadap lima pelanggar lainnya pihaknya mengamankan sebuah SIM dan empat lembar STNK.

 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023