Antarajawabarat.com,17/2 - Brimob dan Direktorat Reskrim Polda Jabar mengungkap penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kawasan Cileungsi Kabupaten Bogor.

"Tim Khusus Brimob dan Ditreskrim Polda mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi yang dijual ke industri, sementara ini baru empat orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di Bandung, Senin.

Kabid Humas menyebutkan, penungkapan penyalahgunaan BBM itu awalnya terungkap oleh Timsus Brimob Polda Jabar pada Kamis, 13 Februari, kemudian bersama Ditreskrim unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dikembangkan.

Dari kasus itu, ponyidik Polda Jabar memeriksa 23 orang saksi. Kemudian empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni AS, NE, JS dan RS.

"Dari lokasi penimbunan, petugas menyita 9.265 liter BBM jenis solar serta uang tunai Rp11.82 juta," kata Martinus.

Selain itu disita barang bukti berupa satu unit truk engkel, dua unit mobil elf, satu unit Kijang kapsul.

Modus operandi para tersangka yaitu melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis solar di empat SPBU yang beralamat di Jalan Alternatif Cileungsi Kabubaten Bogor dengan menggunakan satu unit mobil Kijang Kapsul dan dua mobil Elf serta satu truk engkel yang sudah dimodifikasi.

"BBM yang dibeli tersebut, kemudian ditampung untuk selanjutnya dijual kembali untuk keperluan industri," katanya.

Saat ini kasus masih dalam pengembangan Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar dengan melakukan kegiatan penyidikan, antara lain menelusuri orang/Badan Usaha yang menerima BBM illegal tersebut serta melakukan pendalaman kemungkinan terdapat adanya tersangka lain.

"Empat orang tersangka yang ditangkap, saat ini ditahan di Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar," kata Kabid Humas Polda Jabar itu menambahkan. ***1***
Syarif A

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014