Antarajawabarat.com,3/2 - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengancam akan memanggil paksa saksi Sarah untuk memberikan kesaksiannya di persidangan pembunuhan Fransisca Yovie, Sarah adalah istri dari terdakwa Wawan alias Awing.

"Bisa saja demikian (dipanggil paksa) kalau memang diperlukan," kata JPU Rinaldi di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Senin.

Ia mengaku lupa, apakah saksi Sarah sudah tiga kali tidak memenuhi panggilannya untuk menghadiri persidangan.

"Saya nggak hitung. Tapi setiap kita panggil selalu manggir. Katanya dia (Sarah) nggak tinggal di rumahnya ," kata dia.

Selain Sarah, kata Rinaldi, lima saksi lainnya yang tidak hadir dipersidangan ialah Rido, Deni Nur Cahya dan Jenal.

Akibat ketidakhadiran lima orang saksi ini, sidang lanjutan pembunuhan terhadap Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yovie, dengan terdakwa Wawan alias Awing (39) dan Ade Ismayadi alias Epul (24), di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, diundur.

Majelis Hakim akhirnya memutuskan persidangan perkara pembunuhan Fransisca Yovie akan dilanjutkan pada Senin (10/2) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

***1***

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014