Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberikan kompensasi pembayaran tagihan rekening air bagi pelanggan terdampak pencemaran air baku yang bersumber dari Kali Bekasi melalui Surat Keputusan Direksi tertanggal 30 September 2023.

Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi Usep Rahman Salim mengatakan pemberian kompensasi pembayaran ini merupakan komitmen perusahaan meringankan beban para pelanggan terdampak pencemaran air baku dari aliran Kali Bekasi.

"Kami berikan kompensasi pembayaran sebesar 20 persen dari jumlah tagihan bulanan. Berlaku bagi dua wilayah pelayanan terdampak pencemaran yakni Babelan dan Tarumajaya untuk pemakaian nol sampai 10 meter kubik," katanya di Cikarang, Senin.

Dia mengatakan pemberian kompensasi sebesar 20 persen tersebut direalisasikan pada pembayaran  Oktober 2023 atau rekening pemakaian air sepanjang bulan September.

Kompensasi diberikan mengingat pencemaran limbah air baku dari Kali Bekasi berdampak pada pelayanan yang tidak maksimal yakni ketersendatan distribusi air ke rumah pelanggan.

Pihaknya berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai melalui Perusahaan Umum Jasa Tirta II untuk menambah pasokan air baku Kalimalang guna mengatasi pencemaran limbah Kali Bekasi yang menjadi air baku pelanggan di wilayah Pondok Ungu, Babelan, dan Tarumajaya.

 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023