Antarajawabarat.com,20/1 - Keluarga Fransisca Yovie, wanita korban pembunuhan sadis di Lapangan Abra Kota Bandung pada Agustus 2013, oleh terdakwa Wawan alias Awing (39) dan Ade Ismayadi alias Epul (24), melapor ke Komisi Kepolisian Nasional pada Kamis (16/1).

"Keluarga korban sudah menyampaikan ke Kompolnas. Laporan kami ke Kompolnas itu dilakukan pada Kamis pekan lalu. Dan mereka menyambut baik laporan kami. Kami membawa sejumlah fakta yang tidak diungkap dalam persidangan," kata Kuasa Hukum Keluarga Fransisca Yovie Hairullah, di Pengadilan Negeri, Senin.

Ia menuturkan, ada dua tujuan utama mengapa keluarga besar Fransica Yovie melaporkan kejadian pembunuhan sadis yang menimpa anak bungsu dari lima bersaudara itu ke Kompolnas.

"Tujuan pertama kami melapor ke Kompolnas, yakni mengajukan permohonan agar dibentuk tim khusus melakukan investigasi terhadap kasus yang menimpa Fransisca Yovie," kata Hairullah.

Tujuan yang kedua, lanjut dia, ialah keluarga Fransisca Yovie berharap agar Kompolnas memberikan rekomendasikan kepada Kapolri untuk diadakan penyidikan ulang terhadap kasus pembunuhan sadis tersebut.

Menurut dia, saat datang ke Kompolnas, pihak keluarga juga menyerahkan beberapa barang bukti yang tidak dipakai oleh pihak penyidik dalam kasus pembunuhan keji ini.

"Seperti kamera CCTV itu kan sebuah alat yang bisa membantu penyidikan. Dalam kasus Sicca Yovie sebaliknya," katanya.

Ia menuturkan, sebelumnya pihak keluarga sudah melakukan investigasi independen terhadap kasus Fransisca tersebut.

"Dan hasil investigasi kami, kamera CCTV yang merekam kejadian pembunuhan ini ada enam. Tapi yang dijadikan barang bukti hanya dua saja. Hal-hal seperti ini yang kami laporkan ke Kompolnas," kata dia.

Fakta lain yang tidak diungkap penyidik dari Polrestabes Bandung, kata Hairullah, ialah memori card yang ada di smartphone milik Fransisca Yovie.

"Fakta dipersidangan barang milik korban seperti Blackberry jenis Dakota, yang ditemukan oleh pemulung. Menurut mereka pada saat ditangkap. BB Dakota milik Sisca lengkap ada memori card-nya. Tapi memori cardnya itu tidak dijadikan barang bukti," ujarnya.

***1***

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014