Sejumlah petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Satpol PP Provinsi Jabar, dan Bea Cukai melakukan razia peredaran rokok ilegal yang hasilnya disita 12 ribuan batang rokok ilegal di sejumlah pasar tradisional, Garut, Selasa.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Basuki Eko mengatakan, jajarannya bersama petugas gabungan lainnya melakukan razia ke pasar tradisional salah satunya Pasar Wanaraja, dini hari, karena dilaporkan ada banyak peredaran rokok ilegal.
"Kita melakukan operasi gabungan dimulai 04.30 WIB, ada beberapa target sasaran, ada beberapa pasar tradisional yang menjadi sasaran, salah satunya di Pasar Wanaraja," kata Basuki.
Ia menuturkan Satpol PP Garut bersama instansi lainnya secara rutin melakukan operasi penyitaan barang ilegal atau tanpa cukai seperti produk rokok yang selama ini masih banyak dilaporkan beredar di pasaran.
Hasil operasi di pasar tradisional itu, kata dia, ternyata masih banyak ditemukan sejumlah tempat yang menjual rokok ilegal tersebut dengan jumlah cukup banyak sekitar 12 ribuan batang rokok.
"Ada ribuan batang rokok ilegal sudah diamankan oleh kami dari berbagai merek," katanya.
Basuki menyampaikan jajarannya tidak akan berhenti melakukan operasi tersebut, untuk itu mengimbau masyarakat tidak membeli rokok ilegal karena keberadaannya telah merugikan pendapatan negara.
"Kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal, yang legal saja sudah tidak sehat, apalagi yang ilegal sangat merugikan keuangan negara," katanya.
Pejabat Fungsional Satpol PP Provinsi Jabar Edi Miswadi menambahkan, jajarannya tidak hanya mengamankan rokok batangan ilegal, tapi juga banyak tembakau iris dalam kemasan ilegal.
"Ada juga tembakau iris yang juga ilegal," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Basuki Eko mengatakan, jajarannya bersama petugas gabungan lainnya melakukan razia ke pasar tradisional salah satunya Pasar Wanaraja, dini hari, karena dilaporkan ada banyak peredaran rokok ilegal.
"Kita melakukan operasi gabungan dimulai 04.30 WIB, ada beberapa target sasaran, ada beberapa pasar tradisional yang menjadi sasaran, salah satunya di Pasar Wanaraja," kata Basuki.
Ia menuturkan Satpol PP Garut bersama instansi lainnya secara rutin melakukan operasi penyitaan barang ilegal atau tanpa cukai seperti produk rokok yang selama ini masih banyak dilaporkan beredar di pasaran.
Hasil operasi di pasar tradisional itu, kata dia, ternyata masih banyak ditemukan sejumlah tempat yang menjual rokok ilegal tersebut dengan jumlah cukup banyak sekitar 12 ribuan batang rokok.
"Ada ribuan batang rokok ilegal sudah diamankan oleh kami dari berbagai merek," katanya.
Basuki menyampaikan jajarannya tidak akan berhenti melakukan operasi tersebut, untuk itu mengimbau masyarakat tidak membeli rokok ilegal karena keberadaannya telah merugikan pendapatan negara.
"Kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal, yang legal saja sudah tidak sehat, apalagi yang ilegal sangat merugikan keuangan negara," katanya.
Pejabat Fungsional Satpol PP Provinsi Jabar Edi Miswadi menambahkan, jajarannya tidak hanya mengamankan rokok batangan ilegal, tapi juga banyak tembakau iris dalam kemasan ilegal.
"Ada juga tembakau iris yang juga ilegal," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023