Antarajawabarat.com,9/1 - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemkot Bandung tahun anggaran 2009-2010 Edi Siswadi keberatan dengan keterangan saksi hakim adhock Pengadilan Tipikor Bandung Ramlam Comel, yang membantah pernah bertemu dengan dirinya.

"Saya keberatan dengan keterangan saksi yang menyatakan tidak pernah bertemu dengan saya. Dengan Jojo Jauhari saya belum pernah bertemu. Tapi kalau dengan Ramlam Comel bertemu dua kali di rumahnya Toto Hutagalung," kata Edi Siswadi, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis.

Ramlan Comel dan Jojo Jauhari menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Dada Rosada dan Edi Siswadi.

Menurut Edi, dirinya pernah bertemu dengan saksi Ramlan Comel di kediaman terpidana Toto Hutagalung yang terletak di kawasan Bandung City View, Pasir Impun dan kawasan Ciporeat, Ujung Berung Kota Bandung.

Pernyataan Edi yang mengaku pernah bertemu dengan Ramlam Comel ini sesuai dengan dakwaan JPU dari KPK.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Nur Hakim, salah seorang tim JPU dari KPK menuturkan saksi Ramlan Comel pernah bertemu dengan Toto Hutagalung.

Pada pertemuan tersebut, kata Jaksa, Toto Hutagulung memberikan sejumlah uang kepada Ramlam Comel yakni sebesar Rp50 ribu US dolar, Rp75 ribu US dolar dan Rp300 juta.

Uang tersebut, diberikan terkait pengurusan banding perkara hukum dana bansos Pemkot Bandung tahun anggaran 2009-2010 di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Akan tetapi, Ramlan Comel bersikukuh menyatakan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Edi Siswadi dan Toto Hutagalung.

"Tidak pernah yang mulia," kata Ramlam kepada Nur Hakim.***1***

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014