Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan melaksanakan program pemasangan yellow box pada perlintasan sebidang kereta api di Kota Cirebon, Jawa Barat dalam rangka antisipasi dan menekan angka kecelakaan.
"Di Jawa Barat salah satunya ada di perlintasan Krucuk Cirebon dan perlintasan Laswi Bandung," kata Kasubdit Pencegahan dan Penegakan Hukum Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Imam Prasetyo di Cirebon, Rabu.
Untuk tahun ini, kata Imam, pihaknya sedang memasang 10 yellow box pada beberapa perlintasan sebidang kereta api di seluruh Indonesia sebagai langkah uji coba mencegah kecelakaan. Kemudian hasilnya akan dievaluasi.
"Kami di Kementerian Perhubungan mulai tahun ini sudah memprogramkan pemasangan yellow box di perlintasan sebidang. Kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan di kereta api, tapi juga di perhubungan darat. Mulai September ini sudah dilakukan," katanya.
Imam menjelaskan yellow box merupakan marka jalan berwarna kuning di pintu perlintasan yang berfungsi sebagai erly warning system.
Konsepnya, tutur dia, untuk memberikan informasi larangan kepada pengguna jalan bahwa di posisi yellow box harus steril.
"Kalau di perlintasan sebidang, apabila pintu akan menutup atau sudah menutup, pengguna jalan tidak boleh berhenti atau mengosongkannya," ujarnya.
Ia menyebutkan pemasangan yellow box itu sebenarnya sudah lama diterapkan di beberapa negara Eropa, namun di Indonesia realisasinya baru tahun ini.
"Target kami di tahun ini ada di 10 perlintasan. Kita masih sosialisasi dan regulasi untuk sanksi sedang dibuat," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Di Jawa Barat salah satunya ada di perlintasan Krucuk Cirebon dan perlintasan Laswi Bandung," kata Kasubdit Pencegahan dan Penegakan Hukum Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Imam Prasetyo di Cirebon, Rabu.
Untuk tahun ini, kata Imam, pihaknya sedang memasang 10 yellow box pada beberapa perlintasan sebidang kereta api di seluruh Indonesia sebagai langkah uji coba mencegah kecelakaan. Kemudian hasilnya akan dievaluasi.
"Kami di Kementerian Perhubungan mulai tahun ini sudah memprogramkan pemasangan yellow box di perlintasan sebidang. Kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan di kereta api, tapi juga di perhubungan darat. Mulai September ini sudah dilakukan," katanya.
Imam menjelaskan yellow box merupakan marka jalan berwarna kuning di pintu perlintasan yang berfungsi sebagai erly warning system.
Konsepnya, tutur dia, untuk memberikan informasi larangan kepada pengguna jalan bahwa di posisi yellow box harus steril.
"Kalau di perlintasan sebidang, apabila pintu akan menutup atau sudah menutup, pengguna jalan tidak boleh berhenti atau mengosongkannya," ujarnya.
Ia menyebutkan pemasangan yellow box itu sebenarnya sudah lama diterapkan di beberapa negara Eropa, namun di Indonesia realisasinya baru tahun ini.
"Target kami di tahun ini ada di 10 perlintasan. Kita masih sosialisasi dan regulasi untuk sanksi sedang dibuat," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023