Antarajawabarat.com, 2/1 - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2009-2010 Dada Rosada, dengan pasal kumulatif.

"Terdakwa didakwa dengan pasal kumulatif, tapi karena dakwaan pertama dan kedua berbeda, fakta atau kronologisnya sama, maka yang dibacakan secara lengkap yang pertama dan kedua saja," kata salah seorang JPU dari KPK Riyono, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis.

Pada persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nurhakim ini, JPU dalam dakwaannya menyatakan mantan Wali Kota Bandung dua periode ini bersama dengan terdakwa Edi Siswadi (mantan Sekda Kota Bandung), Herry Nurhayat (mantan Kepala DPKAD Kota Bandung), Toto Hutagalung dan Asep Triyatna pada bulan Januari hingga Maret 2013 telah memberikan uang tunai Rp1,285 miliar kepada mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono.

"Uang itu diberikan dengan maksud supaya Setyabudi membantu menghubungkan dengan Pasti Serevina Sinaga dan CH Christy Purnamiwulan dalam pengurusan perkara penyimpangan dana bansos Pemkot Bandung tahun anggaran 2009-2010, atas nama Rohman dkk, ditingkat banding supaya diputus ringan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung," katanya.

Perbuatan terdakwa tersebut, kata Riyono, dinilai telah bertentang dengan hukum yakni kewajiban seorang hakim yang seharusnya tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Berikut ialah pasal kumulatif yang didakwaan kepada terdakwa Dada Rosada.

Dakwaan kesatu ialah dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang undang nomor 31 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan kedua primair ialah Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ketiga primair pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Aau kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair dengan Pasal 13 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014