Seorang warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melalui pengacaranya melaporkan salah seorang anggota DPRD Purwakarta berinisial NS terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah.
"Kami telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan oknum anggota DPRD Purwakarta ke Polres Karawang pada Kamis (14/9)," kata Alek Safri Winando, kuasa hukum korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan, saat dihubungi di Karawang, Minggu.
Anggota DPRD Purwakarta berinisial NS ini adalah Neng Supartini. Legislator dari PKB ini menjabat Wakil Ketua DPRD Purwakarta.
Disebutkan kalau NS diduga menjanjikan anak korban masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor Sumedang, tapi harus menyetorkan uang sebagai mahar.
Selain NS, Alek juga melaporkan AZ ke Polres Karawang. AZ ini disebut-sebut sebagai pejabat yang dinas di IPDN.
Menurut Alek, terlapor NS dan AZ ini diduga telah menipu korbannya hingga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp550 juta.
Namun hingga saat ini, anak korban tidak masuk atau tidak diterima di IPDN Jatinangor, Sumedang. Atas hal itulah korban menuntut uang-nya dikembalikan oleh NS dan AZ.
Atas laporan terhadap dirinya, dalam sebuah keterangan, NS alias Neng Supartini mengaku tidak terlibat dalam transaksi memasukkan anak korban ke IPDN.
Saat itu, ia mengaku hanya merekomendasikan tempat balai latihan atau bimbingan belajar persiapan untuk tes masuk IPDN dan biayanya mencapai Rp30-50 juta.
Selebihnya, kata dia, jika ada hal-hal yang di luar tersebut, khususnya terkait transaksi lain, ia mengaku kalau itu bukan hasil permintaan atau keputusannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Kami telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan oknum anggota DPRD Purwakarta ke Polres Karawang pada Kamis (14/9)," kata Alek Safri Winando, kuasa hukum korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan, saat dihubungi di Karawang, Minggu.
Anggota DPRD Purwakarta berinisial NS ini adalah Neng Supartini. Legislator dari PKB ini menjabat Wakil Ketua DPRD Purwakarta.
Disebutkan kalau NS diduga menjanjikan anak korban masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor Sumedang, tapi harus menyetorkan uang sebagai mahar.
Selain NS, Alek juga melaporkan AZ ke Polres Karawang. AZ ini disebut-sebut sebagai pejabat yang dinas di IPDN.
Menurut Alek, terlapor NS dan AZ ini diduga telah menipu korbannya hingga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp550 juta.
Namun hingga saat ini, anak korban tidak masuk atau tidak diterima di IPDN Jatinangor, Sumedang. Atas hal itulah korban menuntut uang-nya dikembalikan oleh NS dan AZ.
Atas laporan terhadap dirinya, dalam sebuah keterangan, NS alias Neng Supartini mengaku tidak terlibat dalam transaksi memasukkan anak korban ke IPDN.
Saat itu, ia mengaku hanya merekomendasikan tempat balai latihan atau bimbingan belajar persiapan untuk tes masuk IPDN dan biayanya mencapai Rp30-50 juta.
Selebihnya, kata dia, jika ada hal-hal yang di luar tersebut, khususnya terkait transaksi lain, ia mengaku kalau itu bukan hasil permintaan atau keputusannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023