Tiga pejabat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang pemeriksaan saksi terkait kasus suap pengadaan CCTV dan jaringan internet Bandung Smart City.
"Tiga orang yang mulia," kata salah satu jaksa menjawab pertanyaan Hakim Ketua Hera Kartiningsih sebelum jalannya sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung, Rabu.
Baca juga: Direktur dan Manajer PT SMA divonis 2 tahun soal CCTV Bandung Smart City
Mereka adalah Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandung Andri Sijabat, Kasi Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung Dimas Sodik dan Kasubag TU Dishub Kota Bandung Yohanes Situmorang.
Keempat saksi tersebut dihadirkan untuk terdakwa Wali Kota nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal.
Pada persidangan, Andri Sijabat menjadi saksi pertama yang ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang proses pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022.
Adapun tiga pemenang proyek terkait pengadaan CCTV dan ISP di Kota Bandung yakni PT CIFO, PT Sarana Multi Adiguna (SMA) dan PT Marktel.
Pada saat JPU menanyakan kepada saksi Andri Sijabat terkait pengadaan proyek CCTV dan ISP yang dimenangkan ketiga perusahaan tersebut, dan komitmen fee yang berasal dari proyek-proyek yang telah dilaksanakan.
"Kalau komitmen fee, saya tidak mengetahui tapi diperintahkan untuk mengambil (fee)," kata Andri Sijabat.
Pada saat persidangan, Andri Sijabat dinilai menyatakan keterangan yang berbelit-belit kepada JPU, membuat Majelis Hakim kembali mengingatkan saksi untuk memberikan keterangan yang benar berdasarkan fakta yang pernah dialami, didengar, atau dilihat langsung.
Baca juga: Dirut PT CIFO divonis 1,5 tahun penjara terkait Bandung Smart City
"Saksi ini sudah disumpah, jadi katakan saja yang sudah anda katakan di dalam BAP," kata Hakim Ketua Hera.
Sebelumnya, Khairur Rijal, Yana Mulyana dan Dadang Darmawan didakwa jaksa telah menerima suap dan gratifikasi dalam pengadaan CCTV dan ISP di Kota Bandung pada proyek Bandung Smart City.
"Tiga orang yang mulia," kata salah satu jaksa menjawab pertanyaan Hakim Ketua Hera Kartiningsih sebelum jalannya sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung, Rabu.
Baca juga: Direktur dan Manajer PT SMA divonis 2 tahun soal CCTV Bandung Smart City
Mereka adalah Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandung Andri Sijabat, Kasi Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung Dimas Sodik dan Kasubag TU Dishub Kota Bandung Yohanes Situmorang.
Keempat saksi tersebut dihadirkan untuk terdakwa Wali Kota nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal.
Pada persidangan, Andri Sijabat menjadi saksi pertama yang ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang proses pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022.
Adapun tiga pemenang proyek terkait pengadaan CCTV dan ISP di Kota Bandung yakni PT CIFO, PT Sarana Multi Adiguna (SMA) dan PT Marktel.
Pada saat JPU menanyakan kepada saksi Andri Sijabat terkait pengadaan proyek CCTV dan ISP yang dimenangkan ketiga perusahaan tersebut, dan komitmen fee yang berasal dari proyek-proyek yang telah dilaksanakan.
"Kalau komitmen fee, saya tidak mengetahui tapi diperintahkan untuk mengambil (fee)," kata Andri Sijabat.
Pada saat persidangan, Andri Sijabat dinilai menyatakan keterangan yang berbelit-belit kepada JPU, membuat Majelis Hakim kembali mengingatkan saksi untuk memberikan keterangan yang benar berdasarkan fakta yang pernah dialami, didengar, atau dilihat langsung.
Baca juga: Dirut PT CIFO divonis 1,5 tahun penjara terkait Bandung Smart City
"Saksi ini sudah disumpah, jadi katakan saja yang sudah anda katakan di dalam BAP," kata Hakim Ketua Hera.
Sebelumnya, Khairur Rijal, Yana Mulyana dan Dadang Darmawan didakwa jaksa telah menerima suap dan gratifikasi dalam pengadaan CCTV dan ISP di Kota Bandung pada proyek Bandung Smart City.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023