Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat memfasilitasi para pelaku usaha mikro dan kecil pengolahan ikan, agar tersertifikasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Kami memfasilitasi 17 pelaku usaha pengolahan ikan agar tersertifikasi oleh KKP. Para pelaku usaha akan dibantu untuk bisa menerbitkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)," kata Kabid Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok M.Nur Hidayat di Depok, Minggu.

Nur Hidayat mengatakan SKP diterbitkan untuk pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pengolahan ikan yang baik serta menerapkan prosedur operasi standar sanitasi, karena produk perikanan termasuk bahan pangan yang mudah rusak.

Untuk itu KKP membuka layanan dalam rangka mendukung percepatan layanan penerbitan SKP Tahun 2023. DKP3 Kota Depok melalui Tim Pembina Mutu bidang Perikanan dan Penyuluh Perikanan memfasilitasi dan melakukan supervisi serta pembinaan kepada Unit Pengolahan Ikan (UPI) Skala Mikro dan Kecil. SKP akan diterbitkan setelah DKP3 Kota Depok memberikan rekomendasi.


Dikatakannya penyelenggaraan gerai oleh KKP kali ini adalah upaya percepatan layanan penerbitan SKP bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan guna mendorong hilirisasi sektor tersebut. Gerai SKP memberikan layanan langsung dari petugas pembina mutu pusat dan daerah serta penyuluh perikanan yang sigap membantu dalam proses penerbitan SKP.

"Dengan program ini tentu kami mendukung penuh bahwa dalam layanan ini gratis dan mencakup informasi, konsultasi, pendampingan mutu, perizinan berusaha, serta pembuatan akun SKP online yang diperlukan untuk penerbitan SKP," ujarnya.

Untuk Kota Depok, imbuhnya, jenis usaha yang dijalankan seperti siomay, bakso, nugget, fishroll dan lain sebagainya.
 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023