Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, menuntut tiga mantan pejabat Dinas Kesehatan setempat yang merupakan terdakwa korupsi modus surat perintah kerja (SPK) fiktif dengan pasal berlapis pada sidang di Pengadilan Tipikor Jawa Barat, di Bandung, Rabu.
"Tuntutan yang kami lakukan terhadap ketiga terdakwa ini sesuai dengan kesalahannya, karena akibat perbuatannya membuat SPK keuangan fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016 yang dicairkan melalui Bank Jabar Banten negara mengalami kerugian lebih dari Rp25 miliar," kata Kepala Seksi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Rabu.
Adapun tuntutan untuk ketiga terdakwa yakni terdakwa Saeful Ramdhan yang saat itu menjabat sebagai Kabid Promosi Kesehatan Dinkes Kabupaten Sukabumi dituntut sesuai dakwaan pertama subsidair Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sesuai dengan pasal tersebut terdakwa dituntut penjara selama satu tahun enam bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp400 juta, subsider kurungan penjara selama lima bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Kemudian untuk terdakwa arun Alrasyid yang saat itu atau pada 2016 menjabat Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan lingkungan (P2PL) Dinkes Kabupaten Sukabumi sesuai dakwaan pertama subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk tuntutannya hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp100 juta, subsider kurungan selama lima bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,12 miliar.
Jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah uang pengganti yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana subsider selama satu tahun lima bulan penjara.
Sama halnya dengan kedua terdakwa sebelumnya, terdakwa Dian Iskandar selaku pejabat pengadaan barang dan jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes Dinkes Kabupaten Sukabumi tahun 2016 juga dituntut dengan pasal yang sama hanya saja untuk kurungan penjara JPU menuntut selama satu tahun enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan selama lima bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan
Wawan mengatakan barang bukti yang disita dari ketiga terdakwa ini berupa uang tunai senilai Rp25.08 miliar dirampas untuk negara casu quo (cq) atau dalam hal ini Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Palabuhanratu. Untuk sidang selanjutnya ditunda satu pekan atau pada 13 September 2023 agenda dilanjutkan dengan pembacaan pledoi (pembelaan) dari para terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Tuntutan yang kami lakukan terhadap ketiga terdakwa ini sesuai dengan kesalahannya, karena akibat perbuatannya membuat SPK keuangan fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016 yang dicairkan melalui Bank Jabar Banten negara mengalami kerugian lebih dari Rp25 miliar," kata Kepala Seksi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Rabu.
Adapun tuntutan untuk ketiga terdakwa yakni terdakwa Saeful Ramdhan yang saat itu menjabat sebagai Kabid Promosi Kesehatan Dinkes Kabupaten Sukabumi dituntut sesuai dakwaan pertama subsidair Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sesuai dengan pasal tersebut terdakwa dituntut penjara selama satu tahun enam bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp400 juta, subsider kurungan penjara selama lima bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Kemudian untuk terdakwa arun Alrasyid yang saat itu atau pada 2016 menjabat Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan lingkungan (P2PL) Dinkes Kabupaten Sukabumi sesuai dakwaan pertama subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk tuntutannya hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp100 juta, subsider kurungan selama lima bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,12 miliar.
Jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah uang pengganti yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana subsider selama satu tahun lima bulan penjara.
Sama halnya dengan kedua terdakwa sebelumnya, terdakwa Dian Iskandar selaku pejabat pengadaan barang dan jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes Dinkes Kabupaten Sukabumi tahun 2016 juga dituntut dengan pasal yang sama hanya saja untuk kurungan penjara JPU menuntut selama satu tahun enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan selama lima bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan
Wawan mengatakan barang bukti yang disita dari ketiga terdakwa ini berupa uang tunai senilai Rp25.08 miliar dirampas untuk negara casu quo (cq) atau dalam hal ini Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Palabuhanratu. Untuk sidang selanjutnya ditunda satu pekan atau pada 13 September 2023 agenda dilanjutkan dengan pembacaan pledoi (pembelaan) dari para terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023