Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung masih dalam tahap permintaan klarifikasi terkait dengan dugaan ujaran kebencian, belum terkait pernyataan penghinaan kepada Presiden.

"Jadi, tidak ada dalam undangan (permintaan klarifikasi) itu terkait dengan penghinaan terhadap Presiden. Ini sebagai penegasan dan kami meluruskan tentang apa yang disampaikan oleh Rocky Gerung," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya menerima laporan polisi terhadap Rocky Gerung terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Dugaan berita bohong itu telah menimbulkan keonaran di beberapa daerah, seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Utara, Tangerang Kota, dan Bekasi.

Selain itu, terkait dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 45 juncto Pasal 28 Undang-Undang ITE tentang penyebaran berita mengandung kebencian.

Adapun pertanyaan yang ditanyakan tadi kepada Rocky Gerung seputar beberapa berita yang dinyatakan dan yang klausulnya itu dianggap bohong oleh pelapor seperti tentang kelapa sawit, tentang Tiongkok, dan sebagainya.

Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 97 pertanyaan kepada Rocky Gerung, dan baru selesai 47 pertanyaan, sedangkan sisanya 50 pertanyaan akan ditanyakan kembali pada hari Rabu (13/9).

Alasan pihaknya melanjutkan pemeriksaan klarifikasi pekan depan karena Rocky Gerung memiliki keperluan yang bisa diterima alasannya oleh penyidik.

Selain itu, kata dia, pihak Rocky Gerung hendak menyiapkan data-data yang akan dibawa saat pemeriksaan lanjutan pekan depan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penyidik sebut pemeriksaan Rocky Gerung tak terkait hina Presiden

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023