Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Jawa Barat menyampaikan aturan uji emisi yang berbarengan dengan uji KIR pada angkutan umum kota (angkot) dan angkutan umum lain serta angkutan barang maksimal dua kali gagal dalam tiga kali kesempatan.
"Angkot kan ada penyaringannya di uji KIR. Kalau angkutan umum, angkutan barang itu di kita KIR diuji emisinya. Kalau enggak lolos ya diperbaiki, kalau tidak lolos sampai tiga kali ya kita menyarankan plat hitam, tidak mengangkut lagi," kata Kadishub Kota Bogor Eko Prabowo di Kota Bogor, Sabtu.
Eko menjelaskan, untuk mengimplementasikan aturan pemerintah mengenai uji emisi kendaraan umum dan mengurangi lalu lalang kendaraan untuk menurunkan polusi udara, maka Dishub mengajak kesadaran pemilik kendaraan umum untuk melaksanakan uji emisi.
Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan instruksi wali kota nomor 440/4311-Huk.HAM tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Bogor yang diluarkan pada Jumat (28/8).
Instruksi tersebut sebagai turunan dari Inmedgari) nomor 2 tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.
Wali Kota Bogor Bima Arya telah menyampaikan bahwa hasil kajian bersama peneliti IPB University, pencemaran udara salah satunya di dominasi dari kendaraan.
Oleh karena itu, baik kendaraan umum, dinas maupun pribadi perlu uji emisi. Pemerintah Kota Bogor menargetkan 5.000 kendaraan uji emisi hingga Desember 2023.
Eko menyebut terdapat ribuan angkot yang secara umur kendaraan sudah lebih dari 15 tahun. Saat ini Dinhub, kata Eko, tengah melakukan proses administrasi bagi 1.040 angkot yang sudah di atas 20 tahun.
Sementara, data angkot yang berumur 15 sampai 20 tahun diperkirakan berjumlah ribuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023