Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengingatkan para artis, selebgram dan influencer untuk tidak mempromosikan judi online karena berdampak buruk kepada masyarakat dan bisa dipidana.

“Jadi saya dengan tegas mengimbau teman-teman selebgram, influencer, artis berhenti untuk mempromosikan ini (judi online), nanti dalam waktu dekat kami lakukan pemanggilan terhadap yang tadi disebutkan viral (daftar artis, influencer di iklan judi online),” kata Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Vivid mengatakan pihaknya sudah menelusuri ada beberapa website judi online yang dipromosikan salah satu artis dibuat dari tahun 2020, dan website tersebut hingga kini masih beroperasi.

Untuk itu, pihaknya akan memanggil sejumlah artis, influencer dan selebgram untuk dimintai klarifikasi terkait peran mereka dalam situs judi online tersebut.

“Kami akan panggil yang bersangkutan, kami akan lihat terpenuhi unsur-unsur (tindak pidana) atau tidak terhadap mereka,” kata Vivid.

Vivid menegaskan, promosi judi online harus dihentikan karena sudah banyak jatuh korban dari masyarakat. Selain itu, judi online tidak hanya menyasar masyarakat lapisan bawah tapi semua kalangan atau semua lapisan.

Jenderal bintang satu itu menyebut, dampak negatif judi online sudah terjadi di masyarakat, misalnya ada perempuan yang menjual diri karena terjerat judi online, dan ada yang jatuh miskin.

Berdasarkan penelitian yang sudah ada, judi online juga menyebabkan penyakit psikologi, karena hasrat ingin bermain setelah sekali menang itu terus muncul, dan bahaya judi online sama seperti narkoba.


Vivid menegaskan pihaknya serius akan menindak siapa saja yang mempromosikan judi online, termasuk situs judi online yang sudah lama beroperasi juga akan dilakukan pemanggilan terhadap influencer dan artis yang mempromosikan.

Dia juga menekankan pihaknya tidak akan mudah dibodohi apabila artis atau influencer berdalih bahwa mereka tidak mempromosikan judi online, melainkan game online.

“Tadi saya bilang, ini jelas beda antara (game online dan judi online) dia akan bermain di sisi situ seolah-olah ini adalah game online, tapi polisi punya bukti lain,” kata Vivid.

Bukti itu didapat dari penelusuran yang dilakukan penyidik ke situs yang dipromosikan oleh sang artis, apakah benar game online. Jika kenyataan dalam situ game online tersebut ada unsur judi online maka pihaknya mempromosikan juga terkena pidana, walaupun judul website itu adalah game online.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim ingatkan influencer promosikan judi online bisa dipidana

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023