Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menugaskan semua camat dan lurah mengadakan patroli untuk mengawasi agar larangan warga membakar sampah di daerahnya terlaksana dengan baik untuk mengurangi polusi udara.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Kota Bogor, Senin, mengatakan instruksi yang telah dikeluarkan pada akhir pekan lalu kepada camat dan lurah itu, sudah mulai tugasnya untuk mengawasi agar warga tidak membakar sampah sembarangan.
"Menurut data, bakar sampah dan bakar ban untuk diambil kawatnya oleh warga menjadi salah satu penyumbang polusi di Kota Bogor, camat dan lurah saya minta mengadakan patroli," kata Bima Arya.
Bima menyampaikan, bahwa berdasarkan laporan, terdapat beberapa titik wilayah di Kota Bogor yang teridentifikasi sebagai tempat kebiasaan sebagian warga membakar sampah dan ban.
Penugasan kepada enam camat dan 68 lurah serta imbauan kepada warga itu tertuang dalam instruksi wali kota nomor 440/4311-Huk.HAM tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Bogor yang dikeluarkan pada Jumat (28/8).
Instruksi tersebut sebagai turunan dari Inmendagri) nomor 2 tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.
Inmendagri ini memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan Kepala Daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta Bupati/Walikota se-Jabodetabek, meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023