Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, tidak menerapkan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) secara menyeluruh guna mengurangi polusi udara dari kendaraan mereka, tetapi hanya bagi ASN berisiko tinggi seperti sedang hamil, memiliki penyakit bawaan, dan kendala kesehatan lain.

Begitu pula pegawai swasta, tidak diiimbau bekerja dari rumah (WFH).

Wali Kota Bogor Bima Arya saat memberikan keterangan pers di lapangan Balai Kota Bogor, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya tidak menerapkan 50 persen ASN bekerja menyeluruh. Hal ini merupakan hasil koordinasi dengan para pakar dari IPB mengenai penanganan polusi udara di kota ini yang saat ini tidak terlalu tinggi.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek.

Inmendagri ini memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan kepala daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten serta bupati/wali kota se-Jabodetabek, meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Ia mengatakan bahwa pihaknya melakukan rapat dua kali, pertama mengundang para peneliti dari IPB, termasuk Profesor Ernan, kemudian mengumpulkan dinas-dinas terkait.

"Data menunjukkan situasinya belum terlalu mengkhawatirkan. Memang kualitas udara memburuk, kadang-kadang kuning, bahkan kadang-kadang merah. Akan tetapi, secara keseluruhan saya kira situasinya belum membutuhkan WFH," ungkap Bima.

Bima menilai WFH ini belum tentu efektif karena sering kali ASN menggunakan waktu bekerja dari rumah untuk jalan-jalan sehingga memengaruhi kinerja. Dalam hal ini, pemkot setempat tidak menerapkan WFH menyeluruh dengan pertimbangan angka-angka polusi udara dan produktivitas pegawai.

Pemkot memberikan imbauan kepada masyarakat agar memantau angka-angka atau tanda tingkat polusi udara setiap hari, yang akan disiarkan di media informasi Pemkot Bogor dan videotron di sudut-sudut kota mulai Sabtu (26/8).

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah akan berkolaborasi dengan IPB untuk menyiarkan data-data terbaru secara berkala mengenai polusi udara.

Ketika udara bertanda warna kuning atau merah, pihaknya mengimbau masyarakat menggunakan masker saat ke area luar ruang.

Pemkot setempat juga menerapkan kebijakan 4 in 1 untuk kendaraan yang digunakan ASN masuk ke area kompleks pemerintahan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan kendaraan mobil pribadi dengan bahan bakar fosil.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Bogor umumkan tidak terapkan WFH menyeluruh kurangi polusi

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023