Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mengkaji teknis penerapan kebijakan 50 persen ASN bekerja dari rumah (WFH) yang telah diinstruksikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat dikonfirmasi di Kota Bogor, Rabu mengatakan penerapan kebijakan ASN kembali bekerja dari rumah yang baru saja diterbitkan melalui Inmendagri nomor 2 tahun 2023 terkait penanganan polusi udara di Jabodetabek perlu penyesuaian kepada sistem kerja sehingga perlu dikaji terlebih dahulu.

"Masih kita kaji, Jumat kita putuskan," ujar Bima.

Menurut Bima, instruksi yang baru keluar dari Kemendagri perlu dicermati agar implementasinya dapat disesuaikan di dinas-dinas dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain.

Sebab, kata dia, instruksi Kemendagri bukan hanya soal penerapan 50 persen ASN bekerja dari rumah dan sebagian lain bekerja di kantor, tetapi meliputi beberapa kebijakan lain menyangkut transportasi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.

Inmendagri ini memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan kepala daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta bupati/wali kota se-Jabodetabek, meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek yang dilaksanakan hari Senin (14/8).

Instruksi meliputi kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah.

 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023