Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok memberikan remisi umum kepada 637 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI.

"Pemberian remisi umum 17 Agustus Tahun 2023 melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan total 637 orang perincian remisi umum I ada 632 orang," kata Kepala Rutan Depok Andi Gunawan di Depok, Kamis.

Andi Gunawan mengatakan persyaratan remisi umum paling utama adalah berprilaku baik yang dinilai secara standar nasional.

"Lima orang WBP langsung bebas hari ini. Mereka warga Kota Depok," kata Andi Gunawan.

Ia mengatakan persyaratan remisi paling utama berprilaku baik. 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rutan Depok beri remisi 637 WBP

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023