Antarajawabarat.com,15/11 - Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menangani lima dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) putaran kedua yang dituduhkan terhadap dua pasangan calon bupati/wakil bupati Garut.

"Empat laporan mengarah ke pasangan calon incumbent, Agus Hamdani, dan satu kepada pasangan Rudi Gunawan," kata Divisi Bidang Pengawasan, Panwaslu Kabupaten Garut, Asep Nurjaman kepada wartawan, Kamis.

Ia menyebutkan pelanggaran yang dilaporkan yaitu hasil temuan anggota Panwaslu Kecamatan Bungbulang bahwa calon bupati Garut Agus Hamdani dalam kegiatan kenegaraannya sebagai bupati memakai seragam kampanye kemeja putih bergaris hijau.

Laporan pelanggaran dalam kegiatan peresmian Gedung Olah Raga (Gor) di Kecamatan Bungbulang, 7 November 2013 itu, kata Asep dilaporkan pelanggaran kampanye diluar jadwal dan ajakan memilih sebelum ditetapkannya jadwal kampanye.

"Kedatangan bupati ke Bungbulang itu dalam rangka kegiatan dinas peresmian Gor, dalam kegiatan itu dilaporkan adanya atribut kampanye dan ajakan memilih," katanya.

Selanjutnya laporan dari tim advokasi pasangan calon Rudi-Helmi yang melaporkan pasangan Agus-Syakur kampanye diluar jadwal, ajakan memilih dan menggunakan fasilitas negara dalam suatu kegiatan di Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang, 4 November 2013.

Pelanggaran lainnya dengan pelapor sama melaporkan penyalahgunaan jabatan bupati Garut dengan melakukan kampanye dalam kegiatan Bimbingan Teknis di Hotel Paseban, 6 November 2013.

"Yang dilaporkan dari tim advokasi itu bahwa bupati menyalahgunakan jabatan, melakukan kampanye diluar jadwal, menggunakan fasilitas negara, serta ajakan memilih, katanya.

Laporan selanjutnya dari seorang warga yang melaporkan kegiatan dinas bupati Garut mulai 22 sampai 30 Oktober 2013 melakukan kampanye "hitam" terhadap lawan politiknya.

"Namun laporan dari warga itu tidak disertai tempat dan waktu kejadiannya, makanya kita akan klarifikasi lagi untuk melengkapi laporannya," kata Asep.

Selanjutnya laporan warga yang dituduhkan kepada pasangan calon Rudi-Helmi yang melaporkan saat kegiatan kampanye membagi-bagikan kerudung disertai stiker gambar pasangan calon di masjid Pendopo, Selasa (12/11).

"Saat kegiatan jadwal kampanye calon tersebut dilaporkan oleh warga adanya pelanggaran, kami juga menerima barang buktinya yakni kerudung dan stiker," kata Asep.

Sementara itu, Pilkada Garut putaran kedua diikuti dua pasangan calon bupati/wakil bupati Garut, Agus-Syakur dan Rudi-Helmi yang akan bersaing memperebutkan suara dalam pencoblosan, 17 November 2013.***1***

Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013