Kepolisian Resor Bogor menetapkan satu tersangka aksi tawuran berinisial MR (18) yang menyebabkan satu orang luka berat saat beraksi di Jalan Alternatif Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Bogor, Selasa, menjelaskan bahwa MR ditetapkan sebagai tersangka karena usianya sudah mencukupi untuk dikenakan perkara pidana.

Sedangkan, kata dia, tujuh pelaku tawuran lainnya tidak ditetapkan tersangka, melainkan dititipkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor dalam beberapa waktu untuk mengikuti pembinaan.

"Pelaku bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap anak serta membawa senjata tajam," ujarnya.

Adhimas menyebutkan, akibat aksi tawuran tersebut, salah satu siswa berinisial RA (16) mengalami luka berat di bagian wajah dan tangan akibat sabetan senjata tajam.
Pengungkapan kasus tawuran di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/8/2023). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

"Modus operandinya pelaku tawuran memukul, menendang, membacok, dengan menggunakan senjata tajam golok dan celurit," papar Adhimas.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan tersangka tawuran di Klapanunggal Bogor

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023