Polres Sukabumi, Jawa Barat menahan dua oknum pelajar SMP karena kedapatan memiliki dan membawa senjata tajam secara ilegal yang diduga digunakan untuk tawuran antarpelajar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Kedua oknum pelajar berusia 14 dan 15 tahun ini ditangkap oleh warga di Pasar Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat, (4/8) sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Senin (7/8).
Informasi yang dihimpun dari polisi, penahanan kedua oknum pelajar ini berawal saat personel Polsek Parungkuda menerima informasi adanya kerumunan warga di sekitar Pasar Parungkuda. Ternyata setelah diperiksa, warga menangkap dua oknum pelajar SMP yang hendak tawuran.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap 13 oknum pelajar yang hendak tawuran dan kemudian dibawa ke Mapolsek Parungkuda untuk dimintai keterangan. Namun dari belasan hanya dua pelajar saja yang ditetapkan dengan status anak berkonflik dengan hukum (ABH) karena kepemilikan senjata tajam ilegal.
Karena keduanya masih di bawah umur, maka pihak Polsek Parungkuda melimpahkan kasus ini kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
Dari tangan kedua ABH ini polisi menyita celurit dan mata gergaji (chainsaw) sepanjang 58 cm dengan lebar 8 cm yang sudah dimodifikasi untuk dijadikan senjata tajam dalam aksi tawuran antar-pelajar.
Menurut Maruly, karena keduanya masih di bawah umur tentunya dalam penanganan kasus pidananya berbeda dengan orang dewasa.
"Apa yang dilakukan oleh kami ini untuk memberikan efek jera kepada siapapun, karena apa yang dilakukan oleh kedua ABH tersebut sudah bertentangan dengan hukum serta membahayakan orang lain," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023