Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan putusan terkait usia minimum calon presiden dan wakil presiden kepada putusan uji materi yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi.

"Mengenai soal umur capres-cawapres ya kalau saya serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya ya. Apakah mempertahankan di atas 40 atau misalnya membolehkan sampai ke umur 35," kata Wapres di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Kamis.

Hal itu disampaikan Wapres usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren As'adiyah, di Sebatik, Kalimantan Utara, Kamis.

Wapres menjawab pertanyaan wartawan terkait uji materi aturan tentang batas usia minimum capres-cawapres dalam UU Pemilu yang diminta Pemohon dari sejumlah unsur, agar dikembalikan dari saat ini 40 tahun menjadi 35 tahun.

Wapres mengatakan sudah ada lembaga yang berhak membahas dan mempertimbangkan hal tersebut yakni MK.

Menurutnya, pemerintah hanya bisa mengikuti apapun putusan MK itu, karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai baik wacana penurunan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) sebab dapat memberi kesempatan bagi generasi muda untuk berkontribusi bagi bangsa.

"Menurut saya ini bagus, anak muda jadi punya kesempatan berkontribusi untuk bangsanya," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dikatakan bahwa kedewasaan, kebijaksanaan, dan kematangan berpikir tidak ditentukan oleh usia.

"Ada yang masih muda, tetapi sudah matang pemikirannya. Ada yang sudah tua, tetapi masih childish (kekanak-kanakan), jadi tidak masalah, yang penting kualitas kepemimpinannya," kata dia.
Sahroni berharap pula agar publik memaknai secara positif penurunan batas usia capres/cawapres karena menurutnya generasi muda mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai tantangan pada era saat ini.

"Kita akan dan harus selalu punya harapan besar pada generasi muda, tidak boleh tidak. Mau tidak mau estafet harus dilakukan, generasi muda merupakan 'pewaris sah' bangsa ini. Jadi, kenapa kita harus batasi akses mereka untuk berkontribusi? Pun pada akhirnya masyarakat yang akan memilih, peraturan ini hanya membuka akses," tuturnya.

Ia berharap generasi muda dapat membawa pembaruan bagi bangsa Indonesia, khususnya di bidang politik. Pengetahuan dan pengalaman generasi muda akan menambah kualitas diskursus politik di Tanah Air.

"Saya kira dengan ini demokrasi kita sudah di jalan yang benar dan menuju ke arah yang baik," kata legislator kelahiran 1977 itu.

Sebelumnya, Selasa (1/8), DPR dan Pemerintah memberikan keterangan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Permohonan uji materi itu salah satunya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menguji persyaratan batas usia minimal capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) Francine Widjojo menilai tidak ada dasar dan urgensi dalam membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang usianya 35—39 tahun.

"Banyak anak muda menunjukkan prestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik, yang bisa jadi berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden. Namun, sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini," ujar Francine dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (9/3).


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wapres serahkan putusan usia minimum capres-cawapres kepada MK

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023