Antarajawabarat.com,29/10 - Kapolsek Pacet, Cianjur, Jabar, AKP Bobby Indra, bekerjasama dengan Muspika Cipanas menertibkan bangunan liar di Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan itu, Selasa.

Ia meminta masyarakat untuk melaporkan oknum yang membeckingi dan mengizinkan adanya permukiman di DAS, tepatnya di sepanjang wilayah Kampung Tuggaran, Desa Sindanglaya, Cipanas.

Penertiban tersebut terkait peristiwa kebakaran yang menimpa lima bangunan liar semi permanen yang menyebabkan dua nyawa melayang di wilayah tersebut, Selasa.

"Hal ini untuk memberikan keamanan dan ketertiban karena kebanyakan penghuni bangunan liar tersebut pendatang yang tidak terdata aparat setempat baik ditingkat RT hingga kecamatan," katanya.

Dia mengatakan, penyebab kebakaran yang menghabiskan lima rumah itu masih dalam penyelidikan. Pihaknya tengah mencari identitas dua korban jiwa yang terbakar dalam peristiwa tersebut karena keduanya tidak memiliki identitas yang jelas.

"Kami kesulitan untuk mengungkap identitas korban karena korban merupakan pendatang dan tidak melaporkan diri ke RT setempat. Kami menduga rumah yang terbakar itu merupakan bangunan liar,¿ ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Cipanas, Suryana, menjelaskan, bangunan yang terbakar dibangun di atas daerah aliran sungai (DAS).

Namun para penghuninya selalu berganti-ganti karena kebanyakan bangunan liar itu disewakan pada pendatang. Selama ini tambah dia, pihaknya acap kali mengimbau warga untuk tidak tinggal di kawasan tersebut.

"Sudah hampir 10 tahun bangunan di atas DAS itu berdiri dan dihuni warga yang tidak melaporkan diri. Kami selalu mengimbau warga untuk tidak tinggal di wilayah tersebut karena berbahaya dan tidak layak untuk dijadikan permukiman,¿ katanya.***2***(KR,FKR)

Fikri

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013