Antarajawabarat.com,29/10 - Polisi Resor Garut tangkap dua wartawan gadungan karena melakukan penggelapan kendaraan sepeda motor dan mobil terhadap warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Dua orang tersangka ini melakukan penggelapan kendaraan dengan mengaku sebagai wartawan dan pengacara untuk membuat korbannya percaya," kata Kepala Polres Garut, AKBP Arif Rachman saat ekpose pengungkapan tersangka penggelapan di Garut, Selasa.

Ia menuturkan tersangka yakni Cecep Ristandi (34) warga Kabupaten Cianjur dan Apap Wardiana (41) warga Garut Kota melakukan aksinya dengan cara meminjam kendaraan kepada korban.

Kendaraan yang diberikan korban berikut surat-surat kendaraannya itu, kata Arif, selanjutnya dibawa kabur dan dijual oleh tersangka.

"Terungkapnya kasus itu setelah ada korban melaporkan kepada polisi bahwa kendaraannya dipinjam oleh tersangka kemudian oleh tersangka dijual," kata Arif.

Ia menjelaskan, tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir angkutan umum itu telah melakukan aksinya beberapa kali di wilayah Garut.

Polisi, kata dia, sedang mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap beberapa kasus kejahatan lainnya yang dilakukan tersangka.

"Barang bukti yang diamankan sekarang enam unit kendaraan, kemungkinan ada barang bukti lainnya, makanya sedang kami kembangkan, katanya.

Barang bukti bukti yang berhasil diamankan polisi yakni satu unit sepeda motor dan lima unit mobil, kemudian sebuah surat kabar, satu ID Card kantor pengacara dan wartawan serta stempel sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan buku kwitansi.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam dalam tahanan markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.***2***


Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013